PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengapresiasi para pimpinan daerah yang telah berbenah melaksanakan program pelayanan publik yang lebih baik.
Pemprov Babel menggandenglembaga Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di seluruh khususnya di Bangka Belitung.
Apresiasi tersebut diungkapkan Suganda pada Sharing Session “Strategi dan Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sektor Ekonomi Guna Meningkatkan Kualitas Layanan Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha” di Aula Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kep. Babel, Senin (26/6/23).
Selain itu, sharing session ini juga untuk menindaklanjuti pengelolaan badan publik yang baik di Provinsi Babel.
Menurut dia, pelayanan publik yang baik ditandai dengan standar pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan memuaskan.
Apabila masyarakat merasa tidak dilayani dengan semestinya, mereka dapat menyampaikan keluhan baik melalui media sosial maupun lewat lembaga yang menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat seperti Ombudsman.
“Maka dengan penilaian ini, diharapkan dapat menggugah serta memotivasi organisasi dan perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik agar lebih baik, profesional, berkualitas, dan memuaskan, terutama di sektor ekonomi,” kata Suganda.
Dalam sharing session ini, penjabat gubernur banyak mendapat masukan dan arahan-arahan, terutama dari Ombudsman RI tentang bagaimana pelayanan publik yang baik, terkait dengan tata kelola pupuk, tata niaga timah, tata niaga sawit, dan lain sebagainya.
“Semoga acara-acara seperti ini bermanfaat bagi masyarakat di Bangka Belitung, serta membangkitkan kepedulian kita. Sehingga semua stakeholder bisa bersama-sama bersinergi membangun Kepulauan Bangka Belitung yang lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya.
Selaras dengan hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan tugas penyelesaian laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan harapan dapat meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan nasional dan internasional, dan meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Sedangkan tantangan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ini dikatakannya, karena belum memiliki standar pelayanan, belum memiliki unit pengelolaan pengaduan, sulitnya mengintegrasikan sistem layanan, dan inovasi yang belum memberikan dampak. (*)
Sumber: Dinas Kominfo