BANGKA BARAT — Penerapan adaptasi kebiasaan baru prokol kesehatan ( prokes ) Covid – 19 di Bangka Barat semakin diperketat. Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes akan dikenakan denda administrasi.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid – 19, Sidarta Gautama mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Nomor 188.44/01/satpolPP/2021 Tentang Pemberlakuan Sanksi Sosial dan Denda Administrasi dalam bentuk uang.
Sidarta menegaskan, peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2021. Pihaknya meminta media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
” Jadi ini ada denda administrasi. Jangan sampai masyarakat merasa lho kenapa kemarin nggak di denda sekarang didenda,” ujar Sidarta, Sabtu ( 16/1/2021 ).
Teknis penerapan denda tersebut kata dia masih dibahas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Bangka Barat. Nominal dendanya pun belum ditentukan.
” Mungkin akan kita pertegas lagi bagaimana teknisnya di Kabupaten Bangka Barat bedasarkan SE itu. Saya juga masih menunggu tela’ah kawan-kawan BPBD terkait dengan denda itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah ketemu formulanya,” katanya.
Pengenaan denda tersebut diberlakukan mengingat pandemi Covid – 19 di Bangka Belitung semakin memburuk. Menurut Sidarta, berdasarkan kajian di Pemerintah Provinsi, di daerah lain pengetatan prokes sudah dilakukan. Maka banyak masukan kepada Gubernur Babel untuk melakukan hal yang sama demi melindungi masyarakat.
” Maka kitapun melakukan itu supaya itu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat, benar-benar ini ditegakkan,” tandasnya.
Dikatakannya, masyarakat wajib mematuhi prokes 3M, memakai masker, mencuci tangan dan tidak membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
” Yang harus dilakukan diikuti dan dipatuhi masyarakat yaitu 3 M terkait menggunakan masker, cuci tangan kemudian tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa dengan tujuan yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan,” tegasnya. ( SK )