BANGKA TENGAH — Sempat kabur usia melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap Midun (33), Sigit (31) akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar dalam waktu kurang dari 24 Jam.
“Tersangka sempat melarikan diri. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolsek Lubuk Besar, IPTU Muhammad Boy Akbar, seizin Kapolres Bangka Tengah, Minggu (24/1).
Dikatakan Boy Akbar, penangkapan bermula dari laporan penganiayaan oleh tersangka Sigit terhadap Midun, yang terjadi di kolong PAM Air Kelubi Kecamatan Lubuk Besar, pada Jum’at (22/1) sekira pukul 22 : 30 WIB malam.
“Menurut keterangan, awal terjadinya penganiayaan ini, saat keduanya terlibat cek-cok mulut. Kemudian pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang disimpan didalam jok sepeda motor Mio Vino, lalu tersangka mendekati korban, dengan posisi berdiri saling berpeluk pelaku menikam pisau tersebut kearah punggung korban sebanyak 2 kali dan dibagian perut sebanyak 1 kali,” bebernya.
Lalu, dilanjutkan Kapolsek, keduanya sempat bergumul di tanah. Kemudian datang rekan-rekan korban, dan langsung melerai perkelahian tersebut.
“Setelah dilerai, korban langsung melarikan diri, dan melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Lubuk Besar. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dibagian punggung dan perut,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai menerima laporan penganiayaan itu, pihaknya langsung bergerak dan melakukan pencarian tersangka.
“Berkat laporan masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap di pondok kebun yang berada di Desa Belimbing. Tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan sebilah pisau, namun pisaunya ia buang ke kolong PAM. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka sudah berada di Sel Mapolsek Lubuk Besar,” pungkasnya (Hari Yana)