HEADLINEPEMPROV BABEL

Smelter Wajib Melaporkan Asal Usul Biji Timah

×

Smelter Wajib Melaporkan Asal Usul Biji Timah

Sebarkan artikel ini
Ridwan Djamaluddin

PANGKALPINANG — Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menegaskan, akan menutup perusahaan smelter timah apabila tidak dijelaskan dari mana asal usul biji timah itu didapatkan.

Hal itu Ia ungkapkan saat melaksanakan rapat pembahasan terkait tambang timah ilegal dengan seluruh kepala daerah, baik itu Kabupaten/kota yang ada di Bangka Belitung.

“Tidak pakai peringatan, kita tutup. Jangan banyak cerita, kita tutup saja,” tegasnya, Jumat (8/7).

Tindakan tegas itu diambil sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Minerba yang berlaku mulai awal Juli tahun 2022.

“Kita sudah mengeluarkan surat dari Minerba, per tanggal 1 Juli kita mewajibkan semua smelter melaporkan dari mana mereka mendapat biji timah,” terangnya.

Tak hanya smelter, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat pelaku tambang timah segera mendaftarkan diri sesuai regulasi agar terdata dengan jelas. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membantu bagi pelaku tambang timah yang ingin mendaftarkan.

“Pokoknya mendaftarlah, kita bantu. Kan dua sisi lah, ya? Tidak bisa masyarakat saja, tapi pemerintah pun harus bergerak. Dinas sudah saya perintahkan untuk bergerak cepat melayani,” jelasnya. (Dika)