HEADLINEHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG

Soal Dugaan Gratifikasi, Walikota Tempuh Jalur Hukum

8
×

Soal Dugaan Gratifikasi, Walikota Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, membeberkan soal laporan gratifikasi yang disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari media lensabangkabelitung.com, Suparlan yang saat ini sedang menjalankan ibadah umroh, dengan tegas mengatakan uang fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT MAP memang benar diberikan kepadanya.

“Memang bukan dari tangan Walikota langsung. Tapi dari tangan Ysn yang diperintahkan Walikota. Silahkan konfirmasi saja ke beliau (Walikota). Saya yakin semuanya atas perintah beliau,” ujar Suparlan, Jumat (20/5).

Menurut Suparlan, dia tidak tahu berapa nominal total uang yang diserahkan oleh pihak perusahaan, karena yang lebih tahu betul adalah Ysn.

“Berapa uang yang dikasih, silahkan tanya Ysn oleh PT MAP yang punya Greenland itu. Sudah saya sampaikan supaya serahkan lagi ke Walikota, karena tidak mau ambil. Tapi Ysn memaksa dengan alasan kata Walikota untuk saya,” bebernya.

Suparlan menuturkan uang tersebut diserahkan Ysn dengan mendatangi ruangannya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum sebanyak dua kali, yakni pagi hari dan sore hari.

“Paginya sudah saya tolak. Sore datang lagi dan menyerahkan uang tersebut dengan memaksa. Uangnya ditinggal di meja saya. Saya bilang akan mengembalikan ini ke negara, karena tidak mungkin ke kas daerah,” jelasnya.

Suparlan menyebutkan jika laporan gratifikasi tersebut dilaporkan tidak lama uang tersebut diserahkan Ysn. Hanya saja, respon dari KPK baru diterima tanggal 14 Maret 2022 lalu.

“Saya melapor itu saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas, bukan sudah menjabat Staff Ahli. Saya sudah ingatkan kepada Ysn, agar berhenti melakukan hal semacam ini. Sudahlah, dan tidak usah lagi. Berubahlah kita,” ujarnya.

Sementara Walikota Pangkalpinang H. Maulan Aklil, dengan tegas mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut. Meskipun begitu, dirinya siap untuk menghadapi permasalahan itu.

“Bagi saya ibarat tinggal di tepi pantai, harus siap menahan gelombangnya. Maka itu saya juga harus siap menghadapi permasalahan saat ini. Mudah – mudahan masyarakat paham,” ucap pria yang akrab disapa Molen. Jumat (20/5).

“Apa kapasitas saya memberikan uang cash di ruangan dia. Mudah-mudahan ada CCTV-nya, maka akan terbukti benar atau tidak saya memberikan uang itu? Saya pastikan tudingan itu tidak benar,” lanjutnya.

Politikus PDI Perjuangan ini berencana akan menempuh jalur hukum, agar permasalahan tersebut dapat diungkapkan secara jelas.

“Saya harus membersihkan nama baik saya, dan memberikan kepada kuasa hukum Iwan Prahara untuk memproses masalah itu biar jelas. Tapi sekarang ada pernyataan baru, ada pihak lain yang mengantarkan gratifikasi itu, jadi kesannya bermain-main, saya sangat miris. Saya rasa ini harus diluruskan, dan masalah ini kami sudah melaporkan masalah ini ke Polda Babel,” katanya.

Atas tuduhan tersebut, Maulan Aklil meminta dukungan dan doa kepada masyarakat Kota Pangkalpinang, agar permasalahan ini segera terselesaikan dan tetap fokus membangun Kota Beribu Senyuman.

“Mohon doa dan dukungan untuk masyarakat ku. Apalagi tahun politik semakin dekat maka akan banyak masalah seperti ini. Semoga orang ini sadar dan bisa diberikan barokah dari Allah biar mereka sadar atas perlakuan ini,” pungkasnya. (Iqbal)