HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Soal TI Apung di Teluk Kelabat, Ini Kata Danposmat Belinyu

5
×

Soal TI Apung di Teluk Kelabat, Ini Kata Danposmat Belinyu

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Sejumlah media siber atau media online, baru-baru ini gencar menyoroti penambangan timah menggunakan TI Apung yang ada di perairan Teluk Kelabat, perbatasan wilayah antara Kabupaten Bangka dengan Kabupaten Bangka Barat.

Tidak hanya menyoroti penambangannya yang diduga ilegal, sejumlah media online itu juga memberitakan, bahwa penambangan timah di Teluk Kelabat juga diduga dibekingi oknum tertentu.

Beberapa point yang dikutip dari pemberitaan sejumlah media online itu di antaranya:

1. Ada 2 jenis TI Apung yang menambang timah di Teluk Kelabat, yaitu jenis Rajuk dan Selam.

2. Penambangan timah menggunakan TI Apung di Teluk Kelabat dikoordinir oleh preman, diduga dalam koordinasi oknum tertentu.

3. Penambang diduga dipungut uang masuk atau uang bendera per ponton sebesar antara Rp 1.000.000 s/d Rp 2.000.000.

4. Sebelumnya penambangan di Teluk Kelabat ada SPK yang dkeluarkan PT Timah Tbk, namun sekarang sudah tidak berlaku.

Menanggapi berita itu, Danposmat Belinyu, Lettu Adam, seizin Danlanal Babel menyebutkan, informasi tersebut tidak benar.

” Klarifikasi berita, karena berita itu tidak benar. Bahwa yang dikatakan Bambang (narsum berita sebelumnya) tidak benar,” tegas Danposmat Lettu Adam, Minggu (07/02) siang.

Adam menjelaskan, yang terjadi pada aktivitas itu adalah persoalan TI Rajuk Selam. Pengawalan yang terjadi pada berita itu, kata Adam, adalah hal yang tidak benar.

” Yang terjadi di perairan Bakik Tanjung Ru, Bangka Barat, yaitu aktifitas PIP Selam, bukanlah PIP Rajuk. Selanjutnya pengawalan oleh Polair dan AL itu tidak benar, dan tidak ada dasar bukti dari omongan Bambang,” jelasnya.

Faktanya kata Adam, yang terjadi di lapangan selama empat hari ini, hanya bersifat penertiban saja agar aktivitas itu berhenti, karena tidak ada izin berlaku.

Masih kata Adam, sudah dilakukan himbauan terhadap aktivitas itu selama tiga hari berturut. Namun masih saja ada penambang yang nakal, sehingga dilakukan penertiban.

” Himbauan dilaksanakan selama 3 hari, namun masih saja ada yang membandel. Selanjutnya dilaksanakan penertiban PIP 2 hari, dengan hasil menangkap PIP yang kedapatan bekerja secara sembunyi-sembunyi. Buktinya, penertiban sudah dilakukan selama 5 hari, dan menyeret beberapa PIP yang membandel,” bebernya.

Adam juga menegaskan, atas perintah Danlanal Babel, agar aktivitas itu ditiadakan, khususnya wilayah Bakit, Bangka Barat. Sebab, penambangan itu tidak mengantongi legalitas. (Randhu)