BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terus berupaya menekan angka kasus Covid – 19 yang terus meningkat secara signifikan beberapa waktu terakhir ini.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, pihaknya telah menyusun Standar Operasional Prosedur ( SOP ) untuk mengefektifkan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid – 19.
Dinas Kesehatan akan menentukan seseorang yang terjangkit virus Corona harus diisolasi mandiri atau terpadu. Setelah itu, jika si pasien diharuskan isolasi mandiri, SOP ketat akan diterapkan.
Salah satunya, si pasien yang menjalani karantina mandiri harus membuat kesepakatan dengan Tim Covid. Isi kesepakatan diantaranya, orang yang diisolasi tidak diizinkan keluar dan melakukan aktivitas di luar rumah, serta kediamannya akan ditempeli stiker.
” Pertama tidak boleh keluar, tidak boleh melakukan aktivitas di luar, harus bersedia rumahnya ditempel bahwa sedang melakukan karantina mandiri harap masyarakat memaklumi atau apa lah itu bahasanya, tapi sudah dibuat oleh Diskominfo,” jelas Bong Ming Ming usai rapat di OR II Setda Bangka Barat, Selasa ( 4/5 ) pagi.
Selanjutnya terang dia, kendati tidak diberikan jadup, kebutuhan si pasien akan difasilitasi, seperti jatah makan tiga kali sehari, token listrik, peralatan mandi dan lain – lain.
Dalam pelaksanaannya, Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM ), Tagana serta Tim Covid yang ada di kecamatan dan desa akan berperan aktif. Tim tersebut sekaligus akan melakukan pemantauan di posko – posko yang disiapkan.
” Kalau pun mereka perlu kebutuhan yang lain supaya mereka tidak keluar mereka bisa hubungi tim kita yang ada level desa yaitu Tagana maupun tim kita PSM PSM yang ada di desa sudah kita kasih nomor teleponnya,” paparnya. ( SK )