BANGKA SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi E-Katalog Lokal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Studio Perencanaan Pulau Kelapan BAPPELITBANGDA, Kamis (4/8/22).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi serta terus menggelorakan semangat Gerakan Konsumsi, Beli dan Pakai Produk Usaha Daerah Sendiri (Gerubak Pradik) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022.
Bupati Bangka Selatan melalui Kepala BAPPELITBANGDA Kabupaten Bangka Selatan Herman menjelaskan, kegiatan ini merupakan simulasi bagaimana OPD bisa mengimplementasi, menginput, dan mendaftarkan setiap UKM yang ada di Kabupaten Bangka Selatan ini agar seluruh produknya masuk kedalam E-Katalog Lokal.
“Sesuai dengan komitmen kita dan secara nasional pun bahwa isu-isu bagaimana produk lokal atau UKM ini di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan betul-betul kita berdayakan. Artinya, kita ingin menambahkan Indeks value atau nilai tambah UKM kita yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. Nah, tugas kami BAPPELITBANGDA untuk mengawal percepatan ini, maka pada hari ini kami melaksanakan bimtek simulasi bagaimana kawan-kawan OPD bisa untuk mengimplementasi, bagaimana cara menginput, mendaftarkan setiap UKM yang ada di Kabupaten Bangka Selatan ini supaya seluruh produknya itu masuk kedalam E-Katalog Lokal,” ungkapnya.
Herman berharap dengan terekamnya produk UKM di dalam Sirup dan E-Katalog Lokal, Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan atau Badan Usaha seperti perbankan dan lain-lain, betul-betul serius untuk menggunakan produk lokal yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
“Tujuannya adalah tidak lain bahwa semua UKM Produknya terekam didalam Sirup, didalam E-Katalog Lokal sehingga kita pastikan bahwa seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan atau Badan Usaha seperti perbankan dan lain-lain, betul-betul serius untuk menggunakan produk lokal yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. Selanjutnya tugas perangkat daerah melakukan pendataan, melakukan identifikasi, memastikan seluruh produk lokal yang ada di Kabupaten Bangka Selatan itu masuk ke dalam E-Katalog Lokal,” bebernya.
Selanjutnya, Herman memastikan pada Tahun 2023 tidak ada lagi perangkat daerah yang melakukan transaksi pembelian atau penggunaan produk diluar E-Katalog Lokal.
“Pada Tahun 2023 kita pastikan bahwa tidak ada lagi Perangkat Daerah yang melakukan transaksi pembelian atau penggunaan produk diluar E-Katalog Lokal. Untuk itu tugas kita yang paling urgent saat ini adalah bagaimana kita memastikan seluruh produk lokal di Kabupaten Bangka Selatan itu terekam dalam E-Katalog Lokal,” pungkasnya. (*)
Sumber : Dinas Kominfo