HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Spanduk Larangan Menambang Tak Dianggap

×

Spanduk Larangan Menambang Tak Dianggap

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Sejumlah ponton TI Apung jenis Rajuk Tower, terpantau mulai memasuki perairan Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, sejak Minggu (31/01) petang kemarin.

Beberapa warga Kecamatan Belinyu, mengaku tidak heran lagi dengan aktivitas itu, karena ini hanyalah episode lanjutan dari bulan November – Desember tahun lalu.

Sebelumnya, pihak berwenang sudah memasang spanduk dilarang menambang tanpa izin di perairan Mengkubung. Namun nampaknya, spanduk itu tidak memberikan efek apapun bagi penambang ilegal di kawasan itu.

Pn dan Mj, kedua penambang asal Desa Cupat, Bangka Barat, mengaku hari ini tidak melakukan penambangan, lantaran sedang ada TI Rajuk Tower tersebut.

” Tidak kerja hari ini Kak. Ada yang TI Tower itu masuk, katanya mau pendataan dulu,” ungkap kedua pemuda itu.

Keduanya mengaku kurang lebih satu pekan telah menambang di perairan Pantai Mengkubung, dengan membawa TI Rajuk Mini alias TI Upin Ipin milik bosnya, warga asal Bangka Barat.

Sepekan menambang timah di perairan Mengkubung, hasil yang mereka dapatkan hanya sebanyak 60 Kilogram. Murahnya harga timah yang dibeli pihak pengelola, membuat mereka merasa agak menjerit.

” Sudah hari kerja, sehari-hari dapatlah 10 kilo, namanya juga rajuk kecil Upin Ipin. Timahnya dibeli Rp 80.000 per kilo, diantar ke pos penimbangan. Bagus sebenarnya timah ini (Mengkubung), kalau dijual keluar, bisa lah orang belinya sekitar Rp 100.000 lebih. Kalau dia beli sekitar 90 timah ini, agak lumayan lah ujung kami,” Bebernya.

Sampai saat ini, belum ada legalitas atau izin yang dikeluarkan terkait aktivitas itu. Lantaran ilegal itulah, Bupati Bangka, Mulkan, menyatakan mendukung aktivitas penambangan timah di Mengkubung itu ditertibkan.

Penegak hukum termasuk Direktorat Polairud Polda Babel, juga sudah melakukan penertiban terhadap aktivitas itu pada Desember tahun lalu. (Randhu)