HEADLINEOPINI

Stop Bullying! Itu Pelanggaran Ham

1283
×

Stop Bullying! Itu Pelanggaran Ham

Sebarkan artikel ini
Penulis: Syadifa Mesya Putri, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Kasus pembullyan ini sudah tak asing lagi bagi kita. Terkadang bullying ini sampai menelan korban jiwa, contohnya seperti bunuh diri dan masih banyak lagi.

Apa sih itu bullying? Bullying adalah suatu perbuatan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti seseorang dalam bentuk fisik verbal atau emosional dan psikologi dari seseorang atau kelompok yang merasa berkuasa atau lebih kuat, terhadap seseorang yang lemah dan tidak melakukan perlawanan apapun walaupun dia dibully secara terus-menerus.

Tanpa disadari terkadang bercanda itu bisa termasuk bullying. Misal bercanda yang kelewatan batas, hingga berujung ke arah ras, kulit, agama, bahasa dan lain-lain.

Tanpa disadari ada unsur rasisme di dalam candaan tersebut. Bullying ini bisa aja terjadi di mana pun, di sekolah di lingkungan rumah, di sosial media dan lain-lain.

Bullying ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena sudah jelas disebutkan pada pasal 1 ayat 6 nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Ada beberapa bentuk tindakan bullying yang paling sering ditemukan dan terjadi baik di media sosial maupun di dunia nyata. Seperti memukul, mengancam, membentak, menghina, mengejek, hingga melukai orang tersebut.

Jika tindakan ini dilakukan secara terus- menerus dapat menciptakan keadaan yang tidak nyaman, dan rasa trauma yang berakibat fatal.

Melihat berbagai akibat buruk yang ditimbulkan karena tindakan bullying ini, maka penting sekali untuk melakukan edukasi sedini mungkin terutama kepada anak-anak yang akan menjadi generasi emas di masa depan, untuk meminamalisir terjadi tindakan bullying ke depannya.

Edukasi ini dapat diberikan melalui orang tua, guru, serta orang-orang yang peduli mengenai bahayanya tindakan bullying. Baik dilakukan dilingkungan rumah, lingkungan sekolah, dan sebagainya.

Adapun edukasi yang dapat diberikan, yang pertama dilingkungan rumah, di mana hal ini dapat dilakukan oleh orang tua, yakni memberikan informasi kepada anak sejak dini secara sederhana dan mudah di pahami mengenai bahaya bullying beserta akibat yang ditimbulkan.

Lalu tanamkan nilai-nilai moral yang baik, dan ajari untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk? Kemudian ajak anak untuk menghormati setiap orang tanpa memandang perbedaan tanpa terkecuali.

Dan hal yang dapat dilakukan dilingkungan sekolah yang dapat melibatkan peran para guru, yakni melakukan berbagai sosialisasi mengenai bahaya bullying ke seluruh siswa maupun siswi.

Kemudian membuat aturan mengenai anti bullying, serta sanksi-sanksi yang diberikan apabila terbukti melakukan tindakan bullying tersebut.

Sedangkan yang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang peduli mengenai bahaya bullying ini sendiri, ialah dengan menyebarkan beragam informasi, baik dalam bentuk gambar maupun berupa tulisan yang dibuat dan disebarkan melalui media sosial maupun dunia nyata. (*)