HEADLINEHUKRIM

Sudah 3 Bulan Ipan Edarkan Sabu

797
×

Sudah 3 Bulan Ipan Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Basel

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika.

Seorang pemuda inisial SS alias Ipan (25) berhasil diringkus dalam penggerebegan sebuah rumah di Dusun Medang Sari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Jumat, (6/12/2024) malam.

SS alias Ipan diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.56 Gram, 1 unit timbangan digital berstiker STARCROSS, 1 buah alat hisap bong serta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.

Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas, Ipda G J Budi, mengatakan pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkoba tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, bersama anggotanya langsung bergerak cepat berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk dilakukan penangkapan.

“Terduga pelaku sudah sering bertransaksi di rumah tersebut dengan tujuan mencari keuntungan. Dan terduga pelaku mengaku sudah 3 bulan mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut,” ungkapnya.

“Sekarang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Budi menegaskan, atas perbuatannya SS alias Ipan akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami mendukung Acta Cita Bapak Presiden, sehingga kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran Narkotika,” katanya.

“Dan kami akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat dan mendengar terjadi Tindak Pidana Narkotika di lingkungan mereka, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, guna menekan peredaran gelap Narkotika yang dampaknya sangat berbahaya,” pungkasnya. (Gun)

Sumber : Humas Polres Basel