PANGKALPINANG — Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dari Direktorat Jenderal Pertambangan Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM RI, didampingi Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel, Bea Dan Cukai Pangkalpinang, beserta pihak terkait, menggeledah dan membongkar paksa delapan kontainer berisi pasir zircon milik PT CAL di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Minggu (4/4).
Informasi yang beredar, kapal Trans Jaya yang mengangkut sekitar 200 ton pasir zircon itu, dikabarkan sudah sempat berangkat pada Sabtu (3/4) malam. Namun kapal itu diminta kembali ke Pelabuhan Pangkalbalam, dan keesokan harinya delapan kontainer bermuatan pasir zircon itu diturunkan ke dermaga untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasir zircon yang hendak dikirim keluar itu memang mendapat sorotan. Meski sudah mengantongi Laporan Surveyor dan Persetujuan Ekspor Barang, namun pengiriman pasir zircon tersebut tetap dihentikan oleh pihak berwenang.
Penggeledahan dan pemeriksaan pasir zircon tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Ridwan Djamaluddin, bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, serta pihak berwenang lainnya.
“Tujuan kita ke sini mengambil sampel, untuk memastikan barang-barang yang ada di dalam karung itu isinya apa saja? Dari delapan kontainer itu, tiap kontainer itu isinya 25 karung,” ungkap Ridwan Djamaluddin di Pelabuhan Pangkalbalam, Minggu.
Ridwan menjelaskan, pemeriksaan sampel ini diambil secara acak dalam setiap kontainer, kemudian akan diuji di laboratorium. Hasilnya akan diketahui dalam dua minggu kedepan.
”Sample ini diambil secara acak mewakili setiap kontainer, jadi tidak harus semuanya juga. Ekspor zirkon ini ada ketentuan kadarnya untuk bisa diekspor. Jadi samplenya akan dibawa ke laboratorium dulu, hasilnya kurang lebih dua minggu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan sample di Pelabuhan, lanjut Ridwan, pihaknya juga akan menelusuri IUP PT CAL, untuk memastikan asal usul barang pasir zircon tersebut.
“Asal barang akan kita tanya juga, kan ada surat-suratnya, termasuk IUP-nya juga. Jadi kalau ada yang nggak sesuai, nggak boleh berangkat,” imbunya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono, mengatakan sedang berada di Pelabuhan Pangkalbalam.
Dia menyatakan, akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan pasir zircon tersebut.
“Masih di pelabuhan, nanti perkembangannya disampaikan, ya?,” ujar Haryo via sambungan ponselnya, Minggu petang.
Gubernur Kirim Surat ke Bea Dan Cukai Pangkalpinang
Beredar surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 0215 tertanggal 3 April 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Dan Cukai Pangkalpinang.
Isi surat yang ditandatangani Erzaldi Rosman tersebut, agar Kantor Bea Cukai Pangkalpinang tidak menerbitkan izin ekspor terhadap komoditi pasir zircon sebanyak 200 ton milik PT CAL, yang diangkut kapal Trans Jayas.
Dalam surat tersebut Gubernur menjelaskan alasannya, lantaran diduga masih ada kandungan material lain yang belum sesuai standar ekspor, dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh team dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kementerian ESDM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, terkait kebenaran surat yang beredar tersebut.
Demikian juga dengan pihak PT CAL, terduga pemilik 200 ton pasir zircon tersebut, hingga berita ini dimuat juga tidak menanggapi upaya konfirmasi redaksi media ini. (Romlan)