HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Suka Jual Sabu Main Lempar, Pria Ini Diciduk Tim Gradak

28
×

Suka Jual Sabu Main Lempar, Pria Ini Diciduk Tim Gradak

Sebarkan artikel ini
BANGKA — Min (39) pria asal Desa Lubuk Bangka Tengah diciduk tim grasak Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (12/09) malam. 
 
Dia dibekuk dikontrakannya di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali, karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 8,43 gram. Min dikenal melakukan transaksi jual beli sabu dengan cara dilempar.
 
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, Selasa (14/09) siang. 
 
” Iya benar, hari Minggu malam tim gradak mengamankan tersangka Min di kontrakannya Air Ruay, berawal dari info masyarakat bahwa disitu akan adanya transaksi narkoba,” tulisnya. 
 
Lanjut itu kata IPTU Deni, usai dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku Min, Polisi menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket, dengan berat kotor 8,43 gram.
 
” Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam yang di dalam nya terdapat satu plastik strip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik bekas adem sari yg di dalamnya terdapat satu plastik strip bening ukuran kecil yg brisikan kristal warna  putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bekas snack vitatos yg di dalamnya juga ada  satuplastik strip bening brisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
 
” Barang bukti ada tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil dan ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 8,43 gram,” tambahnya. 
 
IPTU Deni melanjutkan, terduga pelaku memiliki peran sebagai penjual, pembeli, serta menjadi perantara, bahkan memiliki,menyimpan,menguasai narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu. 
 
Untuk modus operasinya IPTU Deni membeberkan, terduga pelaku melakukan transaksi barang haram itu dengan cara membuangnya dipinggir jalan raya usai menerima uang dari si pembeli. 
 
” Tersangka Min alias Dion ini melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara, tersangka melempar narkotika jenis sabu di pingir jalan raya terlbih dahulu,setelah pembli sudah mentransfer sejumlah uang,kmudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yg telah dilempar,” bebernya. 
 
Selain mendapatkan tujuh paket sabu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor dan timbangan digital. 
 
Terduga pelaku Min digiring ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya, menurut IPTU Deni dia disangkal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman belasan tahun penjara sudah menanti. 
 
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan juga membenarkan adanya penangkapan itu, saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, Selasa siang.
 
” Ya (y), tulisnya simbol jempol. (Randhu)