BANGKAHEADLINE

Sumur Wakaf ACT Bangka Diresmikan

18
×

Sumur Wakaf ACT Bangka Diresmikan

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Camat Pemali, Aswan, meresmikan sumur wakaf ACT Bangka, Jum’at (19/2), didampingi Ketua DKM Masjid, dan Branch Manager ACT Bangka.

Sumur wakaf ini berada di Dusun Abadi, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Tim Program Global Wakaf – ACT Bangka, Bobby Bagaskara mengatakan, pada saat kunjungan pertama sebelum dibangunnya Sumur Wakaf Masjid ini, setiap musim kemarau tiba, masjid mengalami kekeringan yang menyebabkan masyarakat dan jamaah harus mengambil air dari air kolong yang ada dengan kondisi kurang layak pakai.

“Sulitnya akses air bersih untuk jamaah beribadah dan kurangnya sanitasi menjadi alasan kami membangun Sumur Wakaf di Masjid Miftahul Jannah ini. Apalagi jika saat kemarau tiba, masyarakat harus pergi menggunakan Air Kolong untuk beribadah ke masjid” Ungkap Bagas.

Untuk menambah rukhiah dan keberkahan Peresmian Sumur Wakaf Masjid Miftahul Jannah, tim ACT Bangka mengundang Ustadz Edy Jaelany, LC untuk mengisi tausyah tentang keutamaan Wakaf.

Sumur Wakaf Masjid Miftahul Jannah merupakan Sumur Wakaf ketiga yang telah dibangun oleh ACT Bangka dan insyaAllah ACT Bangka akan terus membangun Sumur Wakaf lainnya untuk Masjid ataupun Pesantren yang masih kesulitan untuk mendapatkan akses air bersih yang berada di Pulau Bangka.

Selain meresmikan Sumur Wakaf Masjid, ACT Bangka juga mengajak Puskesmas Pemali untuk mensosialisasikan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk masyarakat dan jamaah di Masjid Miftahul Jannah.

“Alhamdulillah, jazakumullah khairan kepada seluruh pewakif Sumur Wakaf Masjid Miftahul Jannah ini, semoga aliran air ini bisa menjadi amal jariyah untuk semuanya” Ungkap Sartino selaku Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bangka mengajak seluruh Masyarakat di Pulau Bangka untuk ikut patungan Sumur Wakaf untuk Masjid dan Pesantren di Pulau Bangka, melalui rekening BNI / BNI SYARIAH # 88 0000 2329 an Aksi Cepat Tanggap. (Rilis)