HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Syarli Tunggu Penjelasan Kasim

27
×

Syarli Tunggu Penjelasan Kasim

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Camat Belinyu, Syarli Nopriansyah, masih menunggu penanggungjawab aktivitas penambangan tanpa izin di seputar perairan pantai Mengkubung.

Sebelumnya, nama Kasim ini beberapa waktu lalu diberitakan sebagai pengurus penambangan timah ilegal itu. Kali ini namanya kembali muncul pada dokumen Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia atau APRI.

Aktivitas itu diduga telah berjalan sejak beberapa waktu lalu, dengan sistem koordinasi.

” Belum ada yang menemui, cuma kemarin ada dari APRI itu datang kesini (Rumdin). Saya tanya siapa yang mau kerja ini? Katanya Kasim. Nah, Kasim sampai hari ini nggak ada kesini,” ungkapnya, Minggu (24/01) siang, di Rumah Dinas Camat Belinyu.

Syarli juga belum mengerti maksud dari tujuan dokumen atas nama APRI tersebut. Namun kata dia, dalam dokumen pengajuan itu tertera nama Kasim.

Untuk itu kata Syarli, dia memberikan waktu kepada Kasim sampai Senin besok, untuk menjelaskan maksud dan tujuan dokumen atas namanya itu.

Jika Kasim tidak muncul, tegas Syarli, dia akan memanggil Pemerintah Desa setempat, yaitu Kades maupun Kadus.

” Nah, makanya saya juga kan mau ketemu dulu dengan Kasim, apa cerita barang ini? Karena memang saya dapat informasinya ada yang berjalan, apa itu namanya upin ipin lah apa itu namanya? Kalau memang sampai besok beliau gak datang, berarti Kades maupun Kadusnya yang saya panggil nanti,” tegas Syarli.

Syarli menyatakan tidak melarang jika masyarakat ingin menambang, dan kalau memang itu memang masih ada sumber daya alam. Namun kata Syarli, hendaknya aktivitas itu dikelola dengan baik, salah satunya mengantongi legalitas.

Maka dari itu, dia memastikan kegiatan itu dinyatakan ilegal, jika tidak mengantongi izin sama sekali.

Masih kata Syarli, hal ini menjadi acuan bagi dia selaku pemegang Pemerintahan Kecamatan Belinyu. Sebab, wilayah tersebut sudah pernah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.

” Karena kan memang pas Desember akhir itu, ramai bener kan yang patroli atau segala macam untuk menertibkan itu. Sangat disayangkan kalau itu tanpa legalitas, kami atas nama Kecamatan juga kalau memang masyarakat mau menambang dan kalau memang itu ada sumber daya alam juga, di kelola lah dengan baik,” Paparnya.

Sementara, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber di lapangan, aktivitas tersebut sudah berjalan sejak kurang lebih dua pekan lalu dengan sistem koordinasi yaitu sebesar Rp. 300 ribu per ponton upin ipin.

Hal itu di jelaskan oleh A, warga setempat. Namun dia mengaku enggan untuk beraktifitas. Sebab kata dia, tidak dijelaskan kemana koordinasi tersebut.

” Lah jalan Kak, lah hampir seminggu, koordinasi sistemnya, satu ponton Rp. 300 ribu, tapi gak tau ke siapa, gak berani lah kami turun, takut pas kerja razia, rugi kak,” ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kasim masih diupayakan konfirmasinya, terkait dugaan penambangan timah tanpa izin tersebut. (Randhu)