PANGKALPINANG — Seorang tahanan kasus narkoba, Ferdiansyah, melaksanakan prosesi akad nikah di Masjid At-Taqwa Polda Bangka Belitung, Kamis (18/02/21) pagi. Prosesi akad nikah disaksikan langsung oleh Perwakilan keluarga, serta anggota Direktorat Tahti Polda Bangka Belitung.
Direktur Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti, melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Drs. A. Maladi, membenarkan adanya tahanan Polda Bangka Belitung yang melangsungkan akad nikah di Masjid At-Taqwa.
Maladi menyebutkan, tahanan tersebut merupakan tahanan kasus narkoba yang ditangkap 1 bulan yang lalu.
“Ya, pagi tadi ada prosesi akad nikah yang dilakukan oleh seorang Pria yakni Ferdiansyah, yang merupakan tahanan kasus narkoba dengan kekasihnya Laras Nuribiyah,” ungkap Maladi.
Mengenai prosesi akad nikah seorang tahanan polisi, Maladi menjelaskan, bahwa hal tersebut dapat terlaksana jika mendapatkan izin dari Kepolisian, sehingga ini dapat dilaksanakan.
“Jadi pemberian izin nikah diberikan sebagai pertimbangan kemanusiaan, dan bentuk pemberian pelayanan terbaik bagi tahanan yang akan melangsungkan pernikahan. Tentunya hal tersebut harus sesuai prosedur-prosedur yang sudah ditentukan,” bebernya..
Maladi juga mengatakan, usai melaksanakan prosesi akad nikah, kedua pasangan suami istri yang baru saja menikah itu harus kembali berpisah. Tahanan harus kembali ke ruang Sel untuk menjalani hukumannya. (Iqbal)