HEADLINEPANGKALPINANG

Tahun Anggaran 2021, Segini Serapan APBD Kota Pangkalpinang

5
×

Tahun Anggaran 2021, Segini Serapan APBD Kota Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan nota penjelasan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/6/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Zubaidah, dihadiri anggota dewan lainnya beserta sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang.

Maulan Aklil dalam sambutannya menyampaikan informasi mengenai hasil kerja atau kinerja keuangan yang terstruktur, terkait posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bangka Belitung. Dan ini merupakan WTP kelima atas LKPD Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun anggaran 2021, dapat disampaikan secara ringkas laporan realisasi anggaran atas pendapatan daerah untuk laporan keuangan disampaikan yaitu Pendapatan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 terealisasi senilai Rp. 948,312 Milyar, pendapatan dari dana transfer senilai 753,843 Milyar, lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai 25,605 Milyar.

“Belanja dan transfer daerah pada APBD Tahun anggaran 2021 ditetapkan senilai Rp 1,006 Triliun. yang dipergunakan untuk membiayai belanja operasional, belanja modal dan belanja tak terduga dalam bentuk program dan kegiatan yang tersebar di 34 OPD. Dari alokasi tersebut hanya mampu menyerap anggaran senilai Rp 903,107 Milyar,” bebernya. (Dika)