BANGKA BARAT — Tempat karaoke Karsono di Desa Puput, Kecamatan Parittiga disegel Tim Gabungan Sat Pol PP, Polres Bangka Barat, Polsek Jebus pada Rabu ( 20/1/2021 ) kemarin malam. Tempat hiburan tersebut disinyalir telah membuat resah masyarakat sekitar, bahkan tidak mengantongi izin.
Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan, penyegelan melibatkan anggota Pol PP, Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, pihak Kecamatan Parittiga dan perangkat desa setempat.
” Kemarin malam kita segel karena sudah banyak yang keberatan dengan keberadaan tempat hiburan itu, dan kemudian dia memang tidak ada izin dan sudah menuai kontroversi juga karena banyak yang menolak kehadiran tempat hiburan itu dan sudah banyak yang merasa terganggu lah,” jelas Sidarta via telepon, Kamis ( 21/1 ) malam.
Sebelumnya kata Sidarta, sejak Juni 2020 pihak Kecamatan Parittiga sudah melayangkan Surat Peringatan kepada Karsono, bahkan si pemilik karaoke tersebut sudah dipanggil dan juga didatangi, namun masih membandel dan tetap membuka tempat hiburannya tersebut hingga akhirnya diambil tindakan penyegelan.
Selanjutnya, Karsono yang tidak berada di tempat karaoke saat penyegelan akan dipanggil.
” Karsono akan kita panggil, kemarin pas penyegelan kan dia nggak ada. Tetap dipanggil. Tadi Pak Camat yang proses panggilannya. Kita lihat lah dulu perkembangannya,” tutup Sidarta. ( SK )