BANGKA BARAT — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Bangka Barat, Suharli menegaskan, baik bangunan, tanah atau tanam tumbuh di kawasan Area Penggunaan Lain ( APL ) yang terkena rencana pembuatan akses jalan Pelabuhan Tanjung Ular akan mendapatkan ganti rugi. Dalam hal ini, masyarakat tidak akan dirugikan.
” Semua yang di APL itu diganti, nanti ada Tim Apraisal yang akan melakukan penilaian harganya. Baik tanam tumbuh, tanah, bangunan kalau memang terkena akan dilakukan penggantian,” jelas Suharli dalam acara Sosialisasi TMMD di Taman Tirta Perkasa, Makodim 0431 Bangka Barat, Selasa ( 9/2/2021 ).
Namun untuk aset desa berupa tanah yang terkena rencana jalan tersebut, ganti ruginya tidak dengan uang yang dimasukkan ke rekening desa, tapi akan diganti dengan tanah sesuai nilai yang ditentukan Tim Apraisal.
” Untuk aset desa itu, setelah dinilai tim nanti akan kita cari tanah lagi yang senilai dengan harga itu. Artinya tidak seperti tanah masyarakat, masuk ke rekening masyarakat. Semua dinilai, yang sudah bersertifikat dinilai , nanti tanah yang terdampak terkena di kawasan APL itu dinilai karena tanah desa itu diganti, ” kata Suhali menjawab pertanyaan Sekdes Desa Air Limau, Meksidiansyah.
Dikatakannya, Tim Apraisal sebagai penilai harta benda milik masyarakat merupakan rekomendasi dari Kementerian Keuangan. Tim ini bersifat independen dan netral, tidak memihak kemanapun, baik pemerintah maupun masyarakat.
” Penggantian itu nilainya nanti Apraisal yang akan menilai bukan kami. Memang mereka ahli di bidang penilaian tanah, NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ), harga pasar, tanam tumbuh, besarnya berapa, itu semua ada penilaian untuk di APL,” paparnya.
Sedangkan tanam tumbuh milik masyarakat di kawasan Hutan Produksi ( HP ), Suharli mengatakan tidak akan ada ganti rugi. Bahkan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) sudah mewarning terkait hal tersebut.
” Di kawasan Hutan Produksi sudah disampaikan tadi oleh Pak Naim ( Kepala KPH Rambat Menduyung, Tanaim ) bahwa tidak ada pergantian di kawasan Hutan Produksi. Bahkan Kejati sudah memberi peringatan, jangan diganti karena kalau diganti maka kami yang akan diproses secara hukum,” tandas Suharli. ( SK )