BANGKA — Camat Belinyu Lingga Pranata, melakukan penandatanganan MoU kerjasama Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bangka, Jum’at (27/05) pagi.
Pada penandatanganan kerjasama itu Camat Belinyu menyediakan fasilitas rumah pelayanan pertanahan untuk masyarakat Kecamatan Belinyu, yang ingin mengurus legalitas tanah yang mereka miliki hingga berstatus sebagai hak milik.
” Iya, tadi ada kegiatan penanda tanganan MoU antara Kecamatan dengan Kantor BPN Kabupaten Bangka. Terkait rumah pelayanan pertanahan yang ada di Kecamatan Belinyu, pada dasarnya supaya masyarakat Belinyu terbantu dengan rumah pelayanan tersebut,” kata Lingga, Jum’at malam.
Menurut Lingga, dengan adanya rumah pelayanan pertanahan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat Kecamatan Belinyu untuk mempermudah dalam mengetahui segala urusan tentang tanah yang mereka miliki. Dalam pelaksanaanya nanti kata Lingga, banyak layanan yang dapat diperoleh didalam rumah pelayanan itu.
Tujuannya agar masyarakat Kecamatan Belinyu jadi lebih mudah untuk berurusan dalam peningkatan hak kepemilikan atas tanah menjadi sertifikat hak milik. Disamping itu, rumah BPN yang ada di Kecamatan Belinyu ini menyiapkan beberapa fasilitas.
“Jadi kami mengharapkan kepada masyarakat Kecamatan Belinyu, untuk dapat menggunakan rumah pelayanan tersebut untuk bertanya seputar pertanahan ataupun untuk pembuatan sartifikat, serta konsultasi dalam bidang lainnya. Karena didalam pelaksanaanya, banyak sekali sistem ataupun pola informasi yang baru terkait dengan perkembangan masalah lahan ataupun sertifikat hak milik atau kepemilikan lah,” ungakpnya.
Sebagai contohnya saja, pada rumah pelayanan pertanahan itu dilengkapi beberapa aplikasi layanan pertanahan yaitu Sentuh Tanahku, Gustaru, Bhumi serta Loketku. Bagi masyarakat Kecamatan Belinyu yang ingin menikmati fasilitas tersebut dapat mendatangi langsung rumah pelayanan tersebut di Kantor Camat Belinyu. (Randhu)