* Kerugian Negara Mencapai Rp 10 Milyar
PANGKALPINANG — Team Hiu Macan Subditgakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan sebuah speed lidah bermesin 40 PK dan tiga orang, yang diduga melakukan penyelundupan dan pengangkutan 13 box Baby Lobster secara illegal, Senin (19/7) malam.
Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Mochamad Zainul, Selasa malam mengungkapkan, belasan box Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir itu berasal dari pelabuhan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menuju ke wilayah perairan Karang Ular Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya pada koordinat 01°41’143″S – 104°57’703″E.
Ketiga orang yang diamankan yaitu Rinto ( 40 ) sebagai Motoris, Resad ( 31) dan Mat Diah (26) sebagai ABK.
Para tersangka merupakan nelayan warga Lorong Bioskob/Putra Buana Sungsang 3, Kecamatan Banyuasin 2, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, awalnya anggota Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi akan ada transaksi barang menggunakan kapal cepat di Perairan Selat Bangka, Kabupaten Bangka Barat.
Selanjutnya, anggota Subdit Gakkum melakukan patroli dan penyisiran di perairan tersebut. Pada saat melakukan patroli itulah, anggota Subdit Gakkum melihat isyarat sinyal cahaya yang mencurigakan.
Pada Selasa dini hari, sekira pukul 00.22 WIB, anggota Subdit Gakkum kemudian mendekati isyarat sinyal cahaya tersebut, pada titik kordinat 01 41′ 143” S – 1049 57′ 703” E, dan menemukan satu unit speed lidah dengan tiga orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 13 kotak yang berisikan benih Lobster. Ketiga orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Direktorat Polairud, guna keperluan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit speed lidah dengan mesin penggerak 40 PK, 13 kotak yang berisikan benih Lobster berjumlah 67.600 ekor, satu buah handphone merk Samsung.
Atas kejadian itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10.000.140.000.000 atau 10 milyar lebih.
Para tersangka dikenakan pasal 92 juncto pasal 26 Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 92 juncto pasal 26.
” Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan penasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan denda 1,5 milyar rupiah,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dikarenakan kondisi Baby Lobster yang sudah mulai lemah, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Hewan dan Dinas Kelautan Perikanan, untuk merilis kembali Baby Lobster yang sudah diamankan, di wilayah yang sudah ditentukan titik lepas oleh Kementerian Kelautan Perikanan yaitu di perairan sebelah utara Pulau Semujur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para nelayan, apabila mengetahui informasi atau sesuatu yang mencurigakan di laut, agar menghubungi nomor Polairud Sahabat Nelayan atau Polsane +6285378271111,” demikian Kombes Pol Mochamad Zainul. ( Romlan )