HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Terbukti Bersalah, Enam Mantan Ketua RT Dihukum Percobaan

×

Terbukti Bersalah, Enam Mantan Ketua RT Dihukum Percobaan

Sebarkan artikel ini

* Terdakwa Bersiap Ajukan Banding

BANGKA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Sungailiat, menjatuhkan hukum 1 bulan dengan masa percobaan empat bulan, terhadap enam orang mantan Ketua RT di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Keenam mantan Ketua RT itu menjadi terdakwa dalam perkara Pasal 228 KUHP. Putusan perkara tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fatimah SH.MH, didampingi Dewi Sulistiarini SH dan Firman Jaya SH selaku Hakim Anggota, pada sidang yang digelar Selasa (6/4) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, melalui Kasi Pidana Umum, Muhammad Rizal SH.MH, membenarkan kabar sidang putusan perkara tersebut.

“Iya, tadi sudah (sidang) putusan. Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah, dan dihukum 1 bulan, dengan masa percobaan 4 bulan. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kami masih menyatakan pikir-pikir,” ungkap Rizal via sambungan ponselnya, Selasa petang.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Sungailiat, melalui Humas Firman Jaya SH, juga membenarkan kabar yang beredar itu.

“Betul, hari ini, tadi jam 9 pagi acara sidangnya putusan. Putusannya tadi (terdakwa) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 228 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Untuk itu dijatuhi pidana selama 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. Tuntutan jaksa 1 bulan penjara (masuk),” beber Firman, Selasa malam.

Dikatakan Firman, atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun tersakwa dan penasihat hukumnya masih menyatakan sikap pikir-pikir.

“Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa/penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Waktu pikir-pikir itu selama 7 hari. Jadi kalau lewat 7 hari tidak menyatakan sikap, dianggap menerima putusan,” kata Dia.

Salah satu terdakwa, HT, menyatakan akan melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding.

“Sudah (sidang putusan) tadi. Saya salah satu terdakwa. Kami dinyatakan bersalah, dihukum 1 bulan, denda Rp 5.000, percobaan 4 bulan. Tapi kami ngaju banding,” ungkap HT dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Selasa malam.

Untuk upaya hukum banding tersebut, lanjut HT, masih akan dibahas bersama tim 9 sebagai penasihat hukum para terdakwa.

“Kami masih persiapan untuk ngaju banding, kami bahas dulu dengan tim 9, mereka kuasa hukum kami,” tukasnya. (Romlan)