HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Terdakwa Keberatan Dengan Keterangan 3 Saksi

×

Terdakwa Keberatan Dengan Keterangan 3 Saksi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Dua oknum PNS Bangka Barat terdakwa kasus pemalsuan surat rapid antigen, Heru Purwanto (33) dan Ropian Jauhari (36), menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa ( 4/1/2022 ) sore.

Pada sidang mendengarkan keterangan para saksi ini, Ropian Jauhari menyatakan keberatan atas pernyataan tiga orang saksi, dr. Aprilia Dwiana Putri, dr. Ade Vindha Mebrina dan Wijaya Kusuma.

Hal itu ia sampaikan saat Hakim Ketua, Iwan Gunawan yang didampingi dua hakim anggota, Listyo Arif Budiman dan Sapperijanto menanyakan kepada terdakwa apakah mereka menerima atau keberatan dengan keterangan tiga orang saksi tersebut. Ropian dengan tegas menyatakan keberatannya.

” dr. Ade bilang tidak memberi foto kepada saya, itu tidak benar. Dia pernah minta bantu bikin rapid untuk dia. Kalau Wijaya, dia bilang tidak tahu laptop dipakai untuk ngedit, padahal dia tahu,” tukas Ropian.

” Aprillia tidak ada hubungan, tapi saya tidak pernah menyebut nama dia di Pos AL, karena awal yang nyebut nama dia dr. Ade, dia memaparkan semua,” sambung Ropian.

Namun saat Hakim Ketua menanyakan kembali kepada ketiga saksi, baik dr. Aprillia, dr. Ade serta Wijaya Kusuma tetap bersikukuh dengan pendapat mereka dan menolak bantahan Ropian.

dr. Aprilia Dwiana Putri yang bertugas di RSUD Sejiran Setason dalam keterangannya mengatakan, ia mengetahui adanya pemalsuan surat rapid antigen dari dr. Mariyah Ulfah saat Heru Purwanto dan Ropian Jauhari diperiksa di Pos AL Muntok. Karena namanya sering disebut Ropian, dirinya pun ikut dipanggil ke Pos AL.

dr. April menyatakan ia tidak pernah mengirimkan foto surat rapid antigen kepada kedua terdakwa. Dia hanya mengirimkan foto tersebut kepada dr. Ade Vindha Mebrina, temannya yang bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat.

” Saya kasih bulan Februari ke dr. Ade, teman saya di Pertanian dan Pangan. Itu rapid saya pertama. Saya nggak tahu untuk apa, saya kirim aja. Hasilnya negatif,” ujar Aprilia saat ditanya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka Barat, Doddy Darendra.

Sementara Wijaya Kusuma mengaku kenal dengan Ropian Jauhari karena mereka bekerja satu ruangan di Dinas Pertanian dan Pangan. Ia juga kenal dengan Heru Purwanto. Menurutnya, Ropian pernah meminjam laptopnya, namun ia tidak tahu untuk keperluan apa, karena pinjam meminjam laptop sesama rekan kerja adalah hal yang lumrah.

” Ropian pernah minjam laptop saya, itu sudah lumrah lah, tapi nggak tahu untuk apa,” ujar Wijaya.

Saksi lain, dr. Ade Vindha Mebrina dalam keterangannya mengakui dirinya pernah minta dikirimkan foto surat rapid antigen kepada dr. Aprillia. Foto tersebut dikirimkan via WhatsApp. Namun ia menegaskan tidak pernah memberikannya kepada Ropian.

” Saya minta kirim foto surat rapid hanya ingin melihat jamnya saja. Saya tidak pernah memberikan surat rapid antigen secara sengaja dalam bentuk apapun kepada Ropian dan tidak ada kerja sama dengan terdakwa membuat surat antigen palsu,” kata Ade.

Pada sidang kedua ini, JPU Kejari Bangka Barat, Doddy dan Agung Trisa Putra Fadilah Burdan menghadirkan tujuh orang saksi berikut beberapa barang bukti.

Ketujuh saksi tersebut, Direktur RSUD Sejiran Setason, dr. Rudi Faizul, dr. Mariyah Ulfa yang nama dan tanda tangannya dicatut kedua terdakwa, Elwan alias Wawan dari KSOP, anggota Satgas Angla sekaligus Sat Pol PP, Ahmad Yani, dr. Aprilia Dwiana Putri, dr. Ade Vindha Mebrina dan Wijaya Kusuma.

Sebelumnya kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan dr. Rudi Faizul, dr. Mariyah Ulfa, Elwan dan Ahmad Yani.

dr. Faizul dan Mariyah Ulfah menyatakan mereka tidak menaruh dendam serta telah memaafkan Heru Purwanto dan Ropian Jauhari.

” Kami hanya meminta surat pernyataan mereka minta maaf kepada RSUD, satu lagi ke saya. Secara pribadi saya memaafkan,” ujar Mariyah.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 6 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim Iwan Gunawan meminta para saksi untuk ikut hadir pada sidang ketiga tersebut. ( SK )

READ  PT Timah Serahkan Ratusan Paket Sembako Untuk Nelayan