Terlalu Dekat dengan Polres, Polsek Muntok Tidak Lagi Melakukan Penyidikan

BANGKA BARAT — Pasca terbitnya Surat Keputusan ( SK ) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor Kep/613/III/2021, yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 23 Maret 2021, Polsek Muntok tidak lagi melakukan kewenangan dalam penuntasan penyidikan.

” Terkait kebijakan Bapak Kapolri dimana ada Polsek – Polsek khusus yang tidak lagi melakukan kewenangan dalam penuntasan penyidikan, di wilayah Bangka Barat kami tetapkan Polsek Muntok,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah kepada wartawan di kantornya, Kamis ( 1/4 ).

Dijelaskan Fedriansah, nantinya apabila ada masyarakat yang melaporkan suatu kejadian tindak pidana di Polsek Muntok, kasusnya akan ditangani atau dituntaskan di Polres Bangka Barat.

” Kenapa demikian? Karena Polsek Muntok dekat dengan Polres. Nanti konsentrasi di Polsek Muntok khusus untuk melayani masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sedangkan untuk upaya penegakan hukum nantinya diambil alih oleh Polres,” imbuh Fedriansah.

Kendati demikian, masyarakat tetap bisa melakukan pelaporan ke Polsek Muntok, bila rumahnya berada tidak jauh dari kantor Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan tersebut, namun penanganan tuntasnya kata Fedri tetap akan diambil alih Polres.

” Jadi nanti dilakukan penyidikan tuntasnya di Polres,” pungkasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan