BANGKA BARAT — Rapat Forkopimda dengan para pengusaha SPBU di Ruang Rapat Setda Bangka Barat terkait kelangkaan BBM menghasilkan beberapa kesepakatan.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, kesimpulan dari rapat tersebut yaitu, Pemda bersama Forkopimda memutuskan tidak ada lagi antrian pengerit pada jam – jam normal.
” Kita memutuskan tidak ada antrian di jam – jam normal kecuali diatas jam 18.00 sampai 20.00 WIB. Artinya kita batasi itu karena PPKM juga. Kalau setelah itu silahkan saja, seperti itu Insya Allah kita atur,” ujar Bong Ming Ming di ruang kerjanya, usai rapat, Selasa ( 24/8 ).
Menurut dia, selain itu diupayakan tidak ada lagi orang atau kendaraan yang berdesak – desakan karena para pengerit akan menggunakan nomor antrian, agar semuanya bisa tertib dan bahagia.
Pembayaran pembelian BBM diatas pukul 18.00 WIB akan menggunakan sistem perbankan. Pihaknya akan bekerja sama dengan bank daerah atau BUMN untuk hal tersebut.
Untuk itu dalam satu dua hari mendatang pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu bila ditemukan masih ada pengerit yang antri pada jam normal akan diambil tindakan tegas.
” Berikut mungkin Insya Allah kita akan lakukan tindakan tegas kalau masih tetap ada. Kita sudah kasih ruang nih, diatur artinya semua tetap terbagi,” cetusnya.
Dikatakan Bong Ming Ming, penyebab kelangkaan BBM antara lain karena adanya penambahan permintaan konsumen. Setelah diteliti, hal itu ternyata dipicu oleh aktivitas para pengerit di SPBU. Akibatnya, masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM.
” Makanya kita atur, khawatir kalau tidak diatur seperti ini masyarakat umum yang kesulitan. Harusnya mereka juga berhak sama, kan dua – duanya masyarakat kita. Jadi dua – duanya harus kita fasilitasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, diantara pengerit ada yang menggunakan kartu nelayan untuk mendapatkan BBM, bahkan sampai berulang kali. Hal ini diungkapkan salah satu pengusaha SPBU yang hadir pada rapat.
Bong Ming Ming mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya akan mengatur ulang agar surat nelayan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
” Makanya itu akan kita atur ulang ini ada Pak Wicak dari perwakilan Pertamina, nanti dari pihak Dinas Kelautannya juga akan kita panggil. Kita kan tahu sebaran nelayan kita dimana, seperti apa sistemnya jadi nelayan bisa jadi tidak perlu ikut berdesak – desakan di SPBU. Nanti itu akan kita atur. Kita melibatkan Koperasi ataupun BumDes. Tujuannya memang peruntukannya kan untuk nelayan, biar jelas betul – betul untuk nelayan bukan yang lain,” tegas Bong Ming Ming. ( SK )