BANGKA TENGAH — Tiga orang kolektor atau pembeli timah dari TI Rajuk di lokasi Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk, di Kecamatan Koba, dikabarkan diamankan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (28/4) pagi.
Informasi yang diterima redaksi, ketiga kolektor timah yang diamankan Direktorat Krimsus itu di antaranya inisial Is, Sam, dan Re.
Setelah diamankan, penyidik langsung membawa ketiga kolektor timah itu ke Mapolda Babel, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penangkapan kolektor dan penambang timah oleh Direktorat Krimsus ini, dibenarkan Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo.
“Iya, bener mas ada penertiban dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut Slamet, ketiga kolektor yang diamankan itu dibawa ke Mapolda Babel, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait aktivitas penambangan timah secara ilegal di lokasi Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk.
“Itu tadi kegiatan Krimsus, kita dari Polres Bangka Tengah hanya mendampingi. Yang diamankan sudah dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan, terkait aktivitas penambangan timah di tiga lokasi itu,” bebernya.
Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono, yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Di lain pihak, para keluarga terduga kolektor timah yang diamankan oleh Ditkrimsus Polda Babel, juga enggan memberikan informasi atau komentar apapun. (Hari Yana)