BANGKA TENGAH — Setelah beberapa waktu lalu di lakukan penertiban oleh Kepolisian Resort Bangka Tengah, ratusan ponton TI Rajuk ilegal kembali menambang timah di Kolong Merbuk, Kenar,i dan Pungguk, Kecamatan Koba.
Sumber media ini menyebutkan, para penambang tetap melakukan aktivitasnya, lantaran diduga ada jaminan dari pihak atau oknum tertentu. Padahal, ketiga lokasi itu sudah berkali-kali di tertibkan aparat berwenang. Bahkan, spanduk larangan menambang dipasang dengan jelas, tapi itu sama sekali tidak digubris.
Menanggapi kembali maraknya aktivitas tambang timah ilegal di Kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, praktisi hukum dari Kantor Hukum Simpul, Syahrial mengatakan, bahwa penambangan ilegal tersebut akan terus berlanjut, apabila tidak ada regulasi yang jelas.
“Harus ada regulasi yang jelas, sehingga tidak terjadi seperti ini, bahkan kalau tetap di biarkan akan menimbulkan konflik di masyarakat, baik itu konflik antar penambang dengan penambang, ataupun penambang dengan masyarakat,
Lebih lanjut dikatakan Syahrial, dalam pandangan hukum tidak ada yang kebal hukum, jika melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.
“Secara aturan hukum tidak ada yang kebal hukum, kalau melanggar hukum, ya harus benar-benar di tindak, semuanya sama dimata hukum, salah tetap salah, benar tetap benar, harus mengambil bersikap yang tegas menyikapi permasalahan ini. Karena akan banyak kerugian yang di alami, terutama oleh masyarakat yang merasakan dampaknya,” kata Dia.
Lanjutnya, Pemerintah Daerah baik itu eksekutif maupun legislatif, harus mengambil sikap tegas untuk mengatasi aktivitas penambangan ilegal di kawasan terlarang itu.
“Harus ada sikap tegas dari pihak-pihak terkait dalam mengatasi masalah ini, sehingga permasalahan tambang ini tidak berlarut-larut. Pada intinya harus ada yang mengatur regulasi penambangan dan kepastian hukumnya,” tutur Syahrial. (Hari Yana)