BANGKA TENGAH — Menyikapi maraknya kembali aktivitas pertambangan illegal di kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian mengatakan, untuk pengelolaan tiga lokasi tambang tersebut sampai saat ini pemerintah daerah Bangka Tengah masih menunggu proses legalitas.
“Untuk pengelolaannya kami masih berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sedangkan untuk legalitasnya masih dalam proses,” ujarnya Rabu (30/6) usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Bateng.
Lanjut Erfian, menurutnya persoalan tambang merbuk, kenari dan pungguk adalah dilema buat kita, sebelumnya pada saat kedatangan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM di sampaikan, bagaimana kita bisa mengelola menjadi sesuatu yang legal kalau terbentur perda oleh Perda.
“Saat kedatangan Dirjen Minerba ESDM sudah kita sampaikan bagaimana mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan legalitasnya, namun yang jadi masalah adalah Peraturan Daerah (Perda) karena pada tahun sebelum 2014 merupakan daerah tambang, akan tetapi, setelah itu PT Koba Tin tidak lagi beroperasi, maka Perda Bangka Tengah menyatakan itu sebagai Perda Pemukiman,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Perda bisa dikesampingkan dengan peraturan yang ada diatasnya, apa bila ditentukan sebagai wilayah pertambangan, maka pemerintah provinsi yang menentukannya dan yang menetapkan adalah menteri ESDM apakah itu berbentuk WPR, WPN dan WPU.
“Kalau wilayah itu telah ditetapkan pihak kementrian sebagai wilayah pertambangan, maka secara otomatis perda ini secara sendirinya gugur,” tuturnya.
Pemerintah Daerah Bangka Tengah mau tidak mau mengikuti aturan tersebut. Untuk itu, Pihaknya pun telah berembug dengan pemerintah provinsi jika nantinya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
“Nantinya kalau memang pemerintah pusat menetapkan tiga kolong ini sebagai wilayah pertambangan, mau tidak mau Perda Pemukiman yang saat ini dimiliki Bangka Tengah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi. Tapi, tentu ada sosialisasi nantinya, selain itu juga kami juga kepingin cepat lah regulasi ini, untuk itu Pemerintah daerah Bangka Tengah siap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Hari Yana)