PANGKALPINANG — Tim Patroli UPRC Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung, yang dipimpin AKBP Agung Budi Pratomo selaku Kasubdit Gasum, mengamankan tiga wanita yang diduga sedang nyabu di sebuah penginapan di Kota Pangkalpinang, Minggu (28/2) tengah malam.
Direktur Direktorat Samapta Polda Babel, melalui Kasubdit Gasum AKBP Agung Budi Pratomo mengungkapkan, awalnya tim UPRC mendatangi Penginapan Kaisar 2, di Jalan Balai, Kota Pangkalpinang, sekira Pukul 00.15 WIB.
“Menurut laporan, masyarakat sekitar resah, karena adanya orang mabuk dan pasangan dibawah umur sering mendatangi penginapan tersebut,” ungkap Agung Budi, Minggu (28/2) pagi.
Tim UPRC Polda Babel yang tiba di lokasi, lanjut Agung Budi, langsung melaksanakan pengecekan di kamar-kamar penginapan. Tiba di kamar 301, ditemukan tiga orang wanita.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh personil UPRC, di kamar mandi kamar 301 tersebut ditemukan enam plastik kecil, dan satu plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya,” beber Agung.
Tak ayal, ketiga wanita itu langsung diangkut ke Mapolda Bangka Belitung, kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkotika Polda Babel untuk dilakukan proses lanjut.
Menurut data yang diterima redaksi, ketiga wanita yang diamankan itu masih berstatus mahasiswi. Mereka Sil (20) warga Pangkalpinang, Nia (21) warga Pangkalpinang, dan Nat (23) warga Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Tim UPRC juga mengamankan barang bukti berupa enam plastik kecil, sabu tersisa 1 plastik kecil, alat hisap sabu atau bong, dan tiga buah Handphone. (Romlan)