HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Tiga Penampung Timah di Mengkubung Ditahan

7
×

Tiga Penampung Timah di Mengkubung Ditahan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka menyebutkan, tiga orang terduga penampung dan pembeli timah tanpa izin di perairan lepas pantai Mengkubung saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Direktorat Polairud.

Toni Sarjaka mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jum’at pekan lalu, usai melewati beberapa tahapan proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum.

” Perkembangan kasus, kasus maju, tersangka kita tahan. Iya, tersangkanya tiga orang,” ungkap Toni, Selasa (24/5).

Ketiga orang ter adalah Z (47) warga Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, A (42) warga Dusun Mengkubung, serta K (39) warga Dusun Mengkubung. (Randhu)