BANGKA — Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka mengamankan tiga residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada waktu dan tempat berbeda. Ketiga tersangka yaitu Mar alias Do (25), RP alias Oplet (29), dan JS (39).
Kapolres Bangka melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey menuturkan, tersangka Mar warga Lingkungan Nelayan I Sungailiat. Buruh harian itu baru dua bulan keluar dari penjara, juga karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka RP adalah warga Kelurahan Sungailiat. Pria yang sehari-harinya berwiraswasta itu, baru sekitar setahun lalu keluar dari penjara karena kasus narkoba.
“Tersangka Mar dan RP ditangkap di Jalan Jati, kelurahan Sri Menanti, pada Rabu 26 Juni jam 23.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus palstik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,64 gram, motor Honda Vario warna merah tanpa Nopol, dan dua handphone” ungkap Kabag Ops di dampingi Kasat Restik IPTU Irwan Haryadi, saat menggelar Press Releas di Media Center Polres Bangka, Selasa (09/07/2019) siang.
Kabag Ops melanjutkan, kedua tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kedua pelaku menuju kearah Jalan Jati, Kelurahan Sri Menanti, untuk mengambil barang terlarang tersebut.
Anggota Satres Narkotika yang dalam penyelidikan, melihat kedua pelaku hendak mengambil barang bukti yang diletakkan di tanah. Barang bukti sabu itu dimasukkan kedalam bungkus rokok, dengan dilapis tisu.
Saat akan ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, dengan cara menabrakkan motornya kearah petugas. Melihat keadaan tersebut, petugas Satres Narkotika Polres Bangka memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh pelaku dan terus berupaya melarikan diri.
Karena tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku RP. Setelah itu, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, Juncto pasal 132 KUHP Tentang Pemufakatan Jahat, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,” terangnya.
Masih kata Kabag Ops AKP Faisal Fatsey, tersangka JS merupakan pecatan anggota Polri, yang kini berwiraswasta jual beli barang bekas. JS tinggal di Lingkungan Air Merapin Sungailiat, atau Kelurahan Rawa Bangun Pangkalpinang.
Dia ditangkap di Jalan Rinjani, Kelurahan Surya Timur, pada Jum’at (05/07/2019) sekira pukul 07:00 WIB pagi. Dari tangan tersangka JS, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram, sepeda motor, dan handphone.
“Tersangka JS ini residivis kasus narkoba. Dia pernah masuk penjara tahun 2015 karena kasus penyalahgunaan narkoba, dan keluar dari penjara pada bulan Mei 2018, tapi mengulangi lagi,” kata Dia.
Anggota Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi pelaku hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangka. Tiba di TKP, petugas melakukan penggrebegan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Tersangka JS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Jadi, ketiga pelaku yang diamankan ini, semuanya adalah residivis,” demikian AKP Faisal Fatsey.
Dia menghimbau agar masyarakat jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Jika melihat atau mengetahui ada yang memakai atau mengedarkan narkotika, Dia menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada polisi terdekat atau BNN Kabupaten Bangka. (Red)