PANGKALPINANG — Usai kabur dari penjara pada bulan Februari yang lalu, akhirnya Ruslim alias Husein yang masuk Daftar Pencarian Orang Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, berhasil di bekuk Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (10/6/22).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi, melalui siaran persnya membenarkan penangkapan Ruslim yang juga merupakan Residivis Curat.
“Benar, Ru alias Husein dibekuk di Kontrakannya di Gang Crocodile Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang pada Jumat dini hari tadi,” ungkap Maladi, Jumat sore.
Maladi mengatakan, penangkapan Ruslim ini dilakukan setelah adanya surat permohonan bantuan pencarian atau penangkapan dari Kepala Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.
Selanjutnya, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap Ruslim alias Husein ini yang diketahui juga telah melakukan kejahatan di beberapa TKP di Bangka Tengah saat menjadi buronan.
“Aksinya dilakukan bersama satu orang teman pelaku yakni TA, yang menjadi salah satu penadah barang hasil kejahatan tersebut. Untuk TA ini diketahui merupakan residivis kasus Cabul tahun 2017,” bebernya.
Adapun beberapa TKP pencurian yang pernah dilancarkan pelaku yakni di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan, Bangka Tengah. Pelaku mencuri 1 unit Handphone Xiaomi Pocopon X3 warna biru dengan kerugian Rp. 3.985.000.
TKP berikutnya berada di Kolong Kelubi Kecamatan Lubuk Besar, dengan melakukan pencurian 1 unit Handphone Vivo Y125 warna biru. Selain itu, pencurian 1 unit Sepeda Motor merk Honda Karisma dengan TKP di Desa Guntung Kecamatan Koba.
Lebih lanjut, TKP lainnya di Sumur 7 Kecamatan Koba, dengan melakukan pencurian 1 unit Handphone Vivo V2026 warna biru. Terakhir TKP di Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar melakukan pencurian 1 Handphone Invinix Hot 9 Play warna hitam dan 1 unit Handphone Vivo.
“Barang bukti yang diamankan ada 6 unit handphone dan 3 unit sepeda motor. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel,” demikian Maladi. (*)
Sumber : Humas