PANGKALPINANG — Tiga kali keluar masuk penjara, tampaknya tak membuat jera AS alias Tokek (25). Pemuda tersebut kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
“AS alias Tokek ditangkap pada Rabu 15 Juni 2022 pagi di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Pelaku adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara di tahun 2018, 2019 dan 2020, dengan kasus Curat,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Maladi melalui siaran pers Kamis (16/6/22) malam.
Dikatakan Maladi, penangkapan Tokek berawal dari penyelidikan Tim Jatanras di TKP dan korban pencurian 2 buah Handphone. Dari penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada Tokek.
Berdasarkan penelusuran, Tokek ini ada menukarkan 1 Unit Handphone OPPO A54 yang diduga hasil kejahatan dengan 1 paket shabu kepada seseorang di Kelurahan Lontong Pancur.
“Setelah menemukan petunjuk, Tim berhasil mengamankan 1 Unit Handphone tersebut dari tangan seseorang. Dari pengakuannya, benar handphone tersebut didapatkan dari Tokek,” terang Maladi.
Usai mendapati keterangan tersebut, Tim langsung bergegas menuju rumah Tokek di Kelurahan Lontong Pancur. Dia mengakui Handphone OPPO A54 yang ditukarnya dengan shabu tersebut memang benar Handphone hasil curian di Mes Espedisi di R.A. HUNDANI.
“Selain itu, pelaku juga mengakui 1 Unit Handpone OPPO A53 yang merupakan barang hasil pencurian di tempat yang sama telah dijualnya ke keponakannya, dan tim langsung mengamankan Handphone tersebut dirumah keponakannya,” jelas Maladi.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti yakni 2 buah handphone langsung dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber : Humas