HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Tugil, Dua Penambang Diamankan Polsek Belinyu

5
×

Tugil, Dua Penambang Diamankan Polsek Belinyu

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Polsek Belinyu mengamankan dua orang diduga menambang timah tanpa izin di perairan laut Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Rabu (18/2) tengah malam

Kapolres Bangka melalui Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Nanusa Gegoh Desky, membenarkan kejadian tersebut.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada aktifitas penambangan di laut mengkubung di malam hari. mendapat informasi tersebut tim lakukan penyelidikkan,” kata Noval, Rabu ( 17/2) malam.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Noval, Polsek Belinyu berhasil mengamankan penambang berikut peralatannya sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan pengintaian, pada hari Kamis nya tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan E orang diduga pekerja TI inisial EAS ( 21 ) dan BHK (43), keduanya warga Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang,” bener Noval.

Barang bukti berhasil diamankan Pasir timah seberat kurang lebih 6 Kg, 1 Unit mesin merk YASUKA warna orange, 2 Lembar karpet, Selang ulir sepanjang kurang lebih 1 meter.

“Pasal yang disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” imbuhnya.

Masih kata Noval, sebelumnya Polsek Belinyu sudah mengimbau baik secara langsung maupun dalam bentuk spanduk, agar tidak melakukan aktifitas penambangan di laut Mengkubung.

“Namun masih saja tidak mengindahkan himbauan tersebut, dan tetap melakukan penambangan pada malam hari,” tutupnya. (Romlan)


Sumber : Humas Polres Bangka