PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menandatangani kesepakatan bersama terkait penambahan kegiatan baru pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara di Ruang Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/6).
Berita acara yang akan ditandatangani ini sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan terhadap surat Gubernur Babel tentang Usulan Mendahului Perubahan APBD tahun anggaran 2022, antara Banggar DPRD dengan TAPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilakukan pada tanggal 13 Mei dan tanggal 19 Mei 2022 yang lalu.
“Penambahan kegiatan atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun anggaran 2022 dilakukan untuk mendanai keperluan mendesak dan pengalokasian dukungan pendanaan yang bersifat mandatory, sehubungan dengan ditunjuknya Pulau Belitung sebagai lokasi pertemuan tingkat menteri pembangunan DWG (Development Working Group) G20 Presidensi Indonesia pada tanggal 7-9 September 2022 yang akan datang,” ungkap Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin.
Menurutnya, hasil dari kesepakatan ini akan diakomodir dalam peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2022 yang menjadi dasar dalam pelaksanaan APBD dan selanjutnya akan ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2022.
“Momentum penandatanganan berita acara ini membuktikan kepada kita semua bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan dengan baik dan ini agar dijaga dan bina. untuk ini saya mengajak kepada kita semua untuk selalu menyatukan langkah dan perbuatan demi kebaikan kemajuan dan kemakmuran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” bebernya.
Ridwan Djamaluddin berharap agar apa yang dilakukan pada hari ini menjadi pembuka pintu rahmat dari Allah SWT bagi semuanya, dan membawa kebaikan bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi mengatakan, kesepakatan ini juga sebagai wujud dari bentuk kemitraan yang sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi dalam koridor sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing.
Ia menambahkan, pembahasan kesepakatan ini dilakukan dengan mempedomani Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengingat ada beberapa kegiatan yang memerlukan penambahan anggaran, sehingga menyebabkan perubahan pada anggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022. (*)
Sumber : Kominfo