BANGKAHEADLINE

Upah Minimum Kabupaten Bangka Tetap Rp 3.232.000

58
×

Upah Minimum Kabupaten Bangka Tetap Rp 3.232.000

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Upah Minimum Kabupaten atau UMK, khusus Kabupaten Bangka saat ini belum ada kenaikan.

Saat ini nilai upah kerja khusus Kabupaten Bangka masih di angka Rp. 3.232.000.

Apalagi saat ini fase dimana negeri dilanda wabah virus Corona.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kabupaten Bangka, Dalian Amrie, Jum’at (08/01/21) pagi.

Dia menyebutkan, ketentuan upah kerja tersebut mengacu pada Provinsi.

” Kita ini kan mengacu kepada upah provinsi ya, jadi ada upah Provinsi, upah Kabupaten atau upah sektoral Kabupaten, jadi kalau Kabupaten maupun kota se- Bangka Belitung itu satu pintu kepada upah Provinsi. ,” Kata Dalian di ruang kerjanya.

Lanjut itu, Dalian membeberkan saat ini belum ada kenaikan nilai upah kerja khusus Kabupaten Bangka.

” Upah Provinsi kan tahun ini tidak naik, itu Rp. 3.232.000, masih tetap itu. Jadi UMR itu gak ada lagi, itu semua Provinsi, jadi UMP ataupun UMK itu ditetapkan oleh Gubernur,” Pungkas Dalian. (Randhu)