BANGKA BARAT — Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat, Aidi, meninjau secara langsung Pasar Parittiga, Jum’at (2/12/22).
Bong Ming Ming mengatakan pasar ini harus ditata ulang secara keseluruhan, karena Bangka Barat sudah mempersiapkan master plan dan Detail Engineering Design untuk perbaikan tersebut.
“Kita intervensi dengan Dana Alokasi Khusus untuk jangka panjangnya, dan untuk diperbaiki. Di jangka pendeknya akan diperbaiki titik, seperti WC, Mushala, penataan pedagang dan saluran air, sehingga hujan tidak becek,” Ujarnya.
Wakil Bupati Bangka Barat tersebut juga membeberkan, bahwa pendanaan dalam pengerjaan pasar ini akan menggandeng beberapa perusahaan.
“Kami akan beres-beres pasar ini. Pengerjaannya mulai bulan Desember. Untuk dana penataan pasar ini belum dihitung pasti. Namun, untuk penataan ini kami akan gandeng Bank Sumsel Babel ataupun PT Timah Tbk untuk menggunakan dana CSR,” tambahnya.
Bong Ming Ming juga berharap kepada pedagang pasar, agar menjadi kelompok koperasi dibawah naungan DKUP Bangka Barat untuk mengurus pasar modern ini ketika telah selesai dibangun.
“Sementara kita belum ada UPT, para pedagang ini akan menjadi kelompok koperasi di bawah DKUP untuk mengurus pasar ini. Ini baru rencana,” Ujarnya.
Saat ditanyai tentang pedagang yang tidak aktif, dan disewakannya meja jualan di pasar tersebut, Bong Ming Ming mengatakan untuk hal tersebut itu menjadi salah satu alasan mengapa pasar ini harus ditata ulang.
Dirinya berharap kedepannya, melalui penataan ulang ini, pelaksanaan retribusi pasar akan langsung dibayar ke Pemerintah Daerah Bangka Barat, sehingga tidak ada lagi sistem perorangan.
“Kalau tidak dibawa Pemda Bangka Barat dengan terpaksa kami akan eksekusi. Kita akan panggil semua, untuk mencari solusi bagi pedagang di pasar ini,” tegas Bong Ming Ming.
Sementara itu, Kepala DKUP Kabupaten Bangka Barat yang ikut mendampingi pada lawatan ini mengatakan, untuk para pedagang yang tidak dapat meja agar bisa memakluminya. Pasalnya, meja yang disediakan di pasar ini hanya 32 meja saja sedangkan jumlah masyarakat yang ingin berdagang melebihi kapasitas yang tersedia.
“Ke depannya, pihak kita akan menata ulang meja pedagang Pasar Parittiga ini. Kalau ditemukan meja sudah dikontrak, namun orangnya sudah lama tidak berdagang akan dicabut kontrak tersebut. Nanti kita tinjau ulang, kalau ada yang ngontrak namun tidak berdagang kita cabut. Karena bunyi kontraknya bahwa kalau tidak melakukan aktivitas berdagangnya dia tidak boleh menjual ke pedagang yang lainnya,” tutup Aidi.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah menarik retribusi sebesar Rp 150.000 per meja berukuran lima meter untuk jangka waktu per tahun. (*)
Sumber: Dinas Kominfo