PANGKALPINANG — Satuan Polisi Perairan Polres Pangkalpinang mengamankan 5 unit ponton TI Apung yang diduga menambang timah secara ilegal, pada Jumat (15/7).
Titik yang pertama didatangi yakni lokasi Perepat Mati di sekitar pantai Tanjung Bunga. Dari lokasi tersebut diamankan 2 unit ponton tambang timah ilegal. Kemudian bergeser ke perairan Sampur, Desa Batu Belubang. Dari lokasi itu diamankan 3 unit ponton.
Kasat Polair AKP Irwan Haryadi, seizin Kapolres Pangkalpinang mengatakan, penertiban itu dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya, yang yang saat ini gencar melakukan penindakan terhadap pelaku tambang timah ilegal.
“Sesuai perintah Kapolda dan Kapolres, seluruh penambangan yang di perairan Sampur, Batu Belubang, Tanjung Gunung ditertibkan, karena harus ada SPK,” ungkap Irwan saat dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Sabtu (16/7).
Ia menambahkan, seperti di wilayah pantai Tanjung Bunga, pemerintah sudah menanam pohon bakau. Namun pada malam hari, masih ada orang yang bekerja menambang timah di kawasan tersebut.
“Kita baru nanam bakau di situ, makanya harus dibongkar. Ada informasi malam mereka kerja, siangnya masih ada, makanya kita tarik ponton tersebut,” ujarnya.
Masih kata Irwan, penertiban tambang di sejumlah lokasi itu mengacu pada kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi Perepat Mati termasuk wilayah Pangkalpinang dan harus zero tambang. Lokasi tersebut juga merupakan lokasi penanaman mangrove oleh Polres Pangkalpinang.
“Sebelumnya sudah sering diimbau untuk tidak ada lagi ponton di sekitar Perepat Mati, karena merusak tanaman mangrove. Namun hingga dilaksanakan penertiban masih ada ponton di sana, dan mereka kerja malam hari secara kucing-kucingan,” kata dia. (Dika)