BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendapat predikat opini Wajar Tanpa PengecualianĀ dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, bukan berarti tidak adanya temuan terhadap laporan keuangan tahun pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diterima Pemkab Basel, Senin (29/5/2023) lalu, terdapat 12 temuan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Kepala Inspektorat Pemkab Basel, Marpaung menjelaskan, temuan BPK RI tersebut di antaranya terkait dengan penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan aset.
“Temuan penyusunan laporan keuangan tersebut berupa penganggaran belanja modal pada 2 OPD. Temuan pendapatan dalam pengelola pajak daerah yaitu berupa pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan pelabuhan Sadai,” ungkap Marpaung, Jum’at (2/6/2023).
Selain itu, lanjut Marpaung, temuan terkait dengan belanja berupa realisasi belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara. Kelebihan pembayaran atas belanja jasa honorarium pada 3 OPD.
Kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung. Kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta denda keterlambatan 1 paket pekerjaan.
“Temuan terkait aset berupa pengelola pajak oleh 2 Bendahara OPD dan 11 Bendahara Sekolah. Pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada 5 OPD dan 4 UPT. Tata kelola perusahaan BUMD PT Bangun Basel. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap,” jelasnya.
Marpaung mengingatkan kepada OPD yang menerima surat tindaklanjut rekomendasi dari pimpinan (Bupati-red), untuk segera menindaklanjuti atas rekomendasi BPK RI paling lama 60 hari sejak LHP diterima.
“Semua catatan yang menjadi temuan BPK RI itu harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” demikian Marpaung. (Tom)