HEADLINEKABAR DPRD

Yakin Pulau Tujuh Bagian Dari Babel, Amri Beberkan Dasar Hukumnya

51
×

Yakin Pulau Tujuh Bagian Dari Babel, Amri Beberkan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi, bersama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fattah, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Skala 1 : 250.000 bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jum’at (24/9) di Jakarta.

Dihadapan kemendagri, Amri Cahyadi mengatakan, Bangka Belitung telah menyelesaikan Perda RZPW3K pada 2020, tahun kemarin. Perda ini pun difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kemendagri.

Dalam Perda itu, lanjut Amri, khususnya pengelolaan ruang laut pun mengakomodir petas batas wilayah laut, termasuk Pulau Tujuh.

“Kami sampai hari ini, masih mengakui bahwa wilayah itu masih wilayah kami (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung). Dan mohon maaf kepada Wakil Gubernur, atasnama Pimpinan DPRD Babel belum bisa menyepakati, kalau yang Pulau Tujuh dimasukkan ke Kabupaten lingga. Satu sisi mereduksi Undang – Undang Pembentukan Provinsi Babel, kemudian Perda RZPW3K,” tegas Amri Cahyadi.

Pihak legislatif, kata Amri, menilai bahwa Pulau Tujuh tersebut bagian dari Bangka Belitung, sebagaimana ditegaskan oleh Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tiga tahun setelah penerbitan undang – undang tersebut, kemudian pemerintah melahirkan undang – undang pembentukan Kabupaten Lingga.

“Yang mohon maaf, mengklaim kembali apa yang telah masuk Kepulauan Bangka Belitung. Kami menyebutnya undang – undang pembentukan kabupaten mengalahkan undang – undang pembentukan provinsi,”terangnya.

Amri melanjutkan, saat proses pembentukan Kabupaten Lingga pada 19 tahun yang lalu, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak dilibatkan dalam hal memberi masukan dan keputusan mengikat lainnya, sehingga secara tidak langsung Bangka Belitung tidak mengatahui dinamika pembentukan kabupaten dimaksud.

“Kami tidak mengetahui dalam proses pembentukan undang – undang Kabupaten Lingga bisa menarik beberapa pulau yang dalam wilayah Bangka Belitung. Apakah waktu itu teman – teman dari Babel tidak diundang, dan alasan lainnya? Tapi sejauh ini, kami masih mengakui Pulau Tujuh masuk Bangka Belitung,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahaan, Drs Wardani MAP, menjelaskan rapat koordinasi bertujuan terhadap penegasan peta batas kewenangan pengelolaan sesuai undang – undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Khususnya pasal 27, secara spesifik mengatur kewenangan daerah provinsi di laut,” kata Wardani.

Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah, turut menyampaikan arguementasinya untuk menguatkan status quo Pulau Tujuh itu.

Berdasarkan perubahan peta kerja dalam pengelolaan daerah terluar Pulau Bangka, jelas Pulau Tujuh masuk wilayah administrasi Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Tepatnya dari Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Antara Pulau Bangka dengan Pulau Tujuh itu berjarak 30 mil. Sementara dari Kabupaten Lingga ke tempat tujuan, yakni Pulau Tujuh, berjarak 60 mil,” kata Abdul Fatah. (*)

Sumber : Publikasi Setwan