HEADLINEHUKRIM

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

276
×

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners memimpin press release ungkap kasus, Rabu (14/1).

PANGKALPINANG – Tiga pemuda dibekuk jajaran Polresta Pangkalpinang atas kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah ruko di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Gerunggang.

‎Peristiwa terjadi pada 31 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, dengan korban RH (32) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BN 4968 PD, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan ‎kasus ini terungkap setelah penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gerunggang dan Tim Buser Naga.

‎”Tim Buser Naga menangkap pelaku utama Landy (28) beserta rekannya Winaldo (20) pada 11 Januari 2026 di Kecamatan Rangkui. Kemudian pelaku lainnya, Taufik (21), turut diamankan karena membantu menyediakan kendaraan saat beraksi,” katanya.

Max menuturkan, ‎dalam aksinya pelaku mendorong motor korban dalam kondisi kunci masih tertinggal, lalu membawa motor tersebut ke wilayah Bukit Besar dan merombaknya untuk menghilangkan identitas.

‎”Kami sudah menyita motor curian berikut STNK serta satu unit Honda Verza yang digunakan pelaku. ‎Kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Taufik dikenakan Pasal 477 jo Pasal 21 KUHP atau Pasal 591 KUHP,” tuturnya.

Max juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi curanmor dan memastikan kendaraan diparkir pada lokasi aman. (KBC)