KODE ETIK INTERNAL

KODE ETIK INTERNAL

  1. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
  2. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang meminta bayaran dalam bentuk apapun dari pemberitaan kepada nara sumber, kecuali Iklan atau Advertorial;
  3. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;
  4. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;
  5. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang jadi pelaku dan atau backing usaha illegal;
  6. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang menjadi anggota / pengurus Partai Politik, dilarang membuat berita untuk kepentingan Parpol tersebut lebih dari 2 kali berturut – turut dalam sepekan;
  7. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang maju sebagai Caleg, Calon Kepala Daerah, Calon Kepala Desa, wajib mengajukan izin cuti kampanye atau mengundurkan diri;
  8. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang akan bergabung menjadi Tim Sukses / Tim Pemenangan Calon dan / atau Pasangan Calon yang maju dalam Pilkades, Pileg, Pilkada, Pilpres, wajib mengajukan izin cuti liputan kepada Pemimpin Redaksi;
  9. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD;
  10. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang mencalonkan diri dan atau sudah menjabat Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri;
  11. Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan Pemimpin Redaksi;

DITETAPKAN DI SUNGALIAT, 31 MARET 2017

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERLINDUNGAN WARTAWAN MEDIA SIBER KABARBANGKA.COM

  1. Dalam melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan media siber KABARBANGKA.COM mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Peraturan Dewan Pers Nomor Tentang Standar Perlidungan Wartawan;
  2. Berita yang sudah diterbitkan menjadi tanggung jawab Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Media;
  3. Dalam hal berhadapan hukum terkait pemberitaan, wartawan media siber KABARBANGKA.COM diwakili oleh Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Redaksi dan Perusahaan;
  4. Surat panggilan terhadap wartawan yang dilayangkan penyidik atau pejabat berwenang, harus dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab media;
  5. Keterangan yang disampaikan kepada penyidik tanpa seizin Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Media, menjadi tanggung jawab wartawan yang bersangkutan;
  6. Persoalan hukum atau hal lainnya  yang tidak terkait kegiatan jurnalistik bukanlah tanggung jawab redaksi atau perusahaan;

DITETAPKAN DI SUNGAILIAT, 31 MARET 2017