KODE ETIK INTERNAL
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang meminta bayaran dalam bentuk apapun dari pemberitaan kepada nara sumber, kecuali Iklan atau Advertorial;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang jadi pelaku dan atau backing usaha illegal;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang menjadi anggota / pengurus Partai Politik, dilarang membuat berita untuk kepentingan Parpol tersebut lebih dari 2 kali berturut – turut dalam sepekan;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang maju sebagai Caleg, Calon Kepala Daerah, Calon Kepala Desa, wajib mengajukan izin cuti kampanye atau mengundurkan diri;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang akan bergabung menjadi Tim Sukses / Tim Pemenangan Calon dan / atau Pasangan Calon yang maju dalam Pilkades, Pileg, Pilkada, Pilpres, wajib mengajukan izin cuti liputan kepada Pemimpin Redaksi;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang mencalonkan diri dan atau sudah menjabat Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri;
- Wartawan Media Siber KABARBANGKA.COM yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan Pemimpin Redaksi;
DITETAPKAN DI SUNGALIAT, 31 MARET 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERLINDUNGAN WARTAWAN MEDIA SIBER KABARBANGKA.COM
- Dalam melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan media siber KABARBANGKA.COM mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Peraturan Dewan Pers Nomor Tentang Standar Perlidungan Wartawan;
- Berita yang sudah diterbitkan menjadi tanggung jawab Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Media;
- Dalam hal berhadapan hukum terkait pemberitaan, wartawan media siber KABARBANGKA.COM diwakili oleh Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Redaksi dan Perusahaan;
- Surat panggilan terhadap wartawan yang dilayangkan penyidik atau pejabat berwenang, harus dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab media;
- Keterangan yang disampaikan kepada penyidik tanpa seizin Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Media, menjadi tanggung jawab wartawan yang bersangkutan;
- Persoalan hukum atau hal lainnya yang tidak terkait kegiatan jurnalistik bukanlah tanggung jawab redaksi atau perusahaan;
DITETAPKAN DI SUNGAILIAT, 31 MARET 2017