HEADLINEHUKRIM

Kurang dari 10 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Karantina Mentok

307
×

Kurang dari 10 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Karantina Mentok

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BBARAT – Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Kasus tersebut diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pelapor menerima informasi bahwa kantor karantina telah dibobol oleh pencuri.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian dalam kondisi rusak.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa setelah laporan diterima, jajaran Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Yos menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para terduga pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama di kawasan Kampung Mentok Asin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku lainnya di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)