PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang Pria berinisial MF alias Rian (48) yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di amankan Ditresnarkoba Polda Babel pada Selasa 28 April 2026 malam.
Pelaku yang merupakan buruh harian lepas ini ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan dalam penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Ya, Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan tersangka MF alias Rian beserta barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi di kediamannya,” kata Agus Di Mapolda, Kamis 30 April 2026.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus Mengatakan saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti Di antaranya yakni 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 21,66 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 43 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo ‘Heineken’ seberat 17,76 gram serta mengamankan 1 unit mrek Handphone Vivo dan 1 Unit Handphone Mrek Oppo.
“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.
Sementara itu, atas kejadian ini, Agus Sugiyarso kembali menegaskan tidak akan mentolerir kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Kami akan menindak tegas peredaran gelap narkoba, Ini adalah Komitmen dari Polda Babel untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,” tegasnya.
Agus juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Dan kepada masyarakat kami menghimbau apabila menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110,” pungkasnya. (*)
Pengedar Narkoba di Bukit Intan Diringkus Polisi






