PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan kawasan Teluk Kelabat Dalam merupakan zona tangkap nelayan yang harus terbebas dari aktivitas pertambangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hal itu disampaikan Didit usai memimpin Rapat Audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Senin (8/6/2026).
Dikatakannya, persoalan yang disampaikan para nelayan berkaitan dengan adanya aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona penangkapan ikan.
“Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, kawasan Teluk Kelabat Dalam merupakan zona nelayan. Artinya wilayah tersebut diperuntukkan untuk aktivitas penangkapan ikan dan harus dijaga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel juga melakukan klarifikasi terhadap PT Timah terkait aktivitas tambang yang dipersoalkan masyarakat.
Dari hasil verifikasi, PT Timah menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di lokasi tersebut karena wilayah tersebut bukan bagian dari area konsesi perusahaan.
“Setelah kita lakukan cross-check dengan PT Timah, mereka menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan SPK di lokasi yang dipermasalahkan. Karena mereka memahami bahwa wilayah itu bukan wilayah konsesi PT Timah,” kata Didit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama instansi terkait sepakat membentuk tim gabungan untuk turun langsung ke lapangan.
Tim tersebut terdiri dari Polairud, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, serta melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat dari 10 desa yang berada di sekitar Teluk Kelabat Dalam.
Tim gabungan nantinya akan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan agar menghentikan kegiatan dan keluar dari kawasan zona nelayan.
“Kita sepakat untuk turun bersama ke lapangan. Ada Polairud, Satpol PP, Dinas Kelautan, Dinas Pertambangan, kepala desa, BPD, serta perwakilan masyarakat. Tujuannya meminta secara persuasif agar aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan dapat segera dihentikan,” jelasnya.
Didit menegaskan bahwa Perda Zonasi yang berlaku sejak tahun 2020 hingga 2040 tersebut merupakan produk hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Perda ini berlaku sampai tahun 2040 dan pembentukannya berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi. Karena itu, semua pihak harus menghormati dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Terkait aspirasi nelayan mengenai perpanjangan izin pertambangan, Didit menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meski demikian, DPRD Babel akan tetap mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Persoalan perpanjangan izin merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun DPRD Provinsi Bangka Belitung akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar menjadi perhatian pemerintah pusat,” pungkasnya. (KBC)
Teluk Kelabat Dalam Bukan Zona Pertambangan






