HEADLINEPEMKOT

Bentuk Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla

×

Bentuk Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla

Sebarkan artikel ini
Rakor penanggulangan Karhutla di Smart Room Center, Selasa (8/9).

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul prediksi puncak musim panas pada September hingga Oktober 2026.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Smart Room Centre Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (8/9/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang, serta instansi terkait seperti BPBD, Damkar, BMKG dan sejumlah BUMN.

Saparudin mengatakan, berdasarkan laporan BMKG, puncak musim panas diperkirakan terjadi pada September dan masih berlanjut hingga Oktober.

Meski dalam dua hari ke depan diprediksi turun hujan, kondisi panas diperkirakan kembali terjadi setelahnya.

“Musim panas ini menurut laporan dari BMKG puncaknya pada bulan September ini, nanti sampai bulan Oktober. Dalam dua hari ke depan infonya ada sedikit hujan, tapi terus panas lagi sampai Oktober,” katanya.

Mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkot Pangkalpinang akan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla yang melibatkan Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri serta instansi terkait lainnya.

Menurut Saparudin, Satgas dibentuk agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat ketika terjadi kebakaran maupun saat menerima laporan masyarakat.

“Satgas akan supaya lebih cepat tanggap ketika ada laporan-laporan kebakaran. Kemudian yang kedua tadi, penegakan hukumnya,” ujarnya.

Selain itu, enam Posko Damkar yang telah tersedia akan difungsikan sebagai posko gabungan untuk memperkuat koordinasi penanganan Karhutla di wilayah Pangkalpinang.

Pemkot juga menekankan aspek penegakan hukum terhadap masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran lahan.

Saparudin meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering.

“Nanti kalau yang bakar-bakar akan dipanggil sama Pak Kapolres, ditanya bakarnya ini sengaja atau tidak sengaja. Akan diselidiki oleh Polres,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil evaluasi, kebakaran yang terjadi dapat disebabkan pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja.

Untuk pembakaran yang dilakukan secara sengaja, proses hukum akan dilakukan aparat penegak hukum.

“Kalau yang disengaja kan tentu kita harus lakukan penegakan hukum dari pihak Polres maupun dari Kejari,” ujarnya.

Saparudin juga menyampaikan adanya arahan dari Jampidum terkait penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan.

“Pelaku-pelaku kebakaran hutan ini akan dilakukan penindakan hukum. Ini untuk memberikan efek jera. Jangan sampai sembarangan bakar-bakar lagi musim panas begini,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Pangkalpinang memastikan kesiapan armada Damkar menghadapi potensi Karhutla.

Sejumlah kendaraan akan diperiksa dan dipastikan dalam kondisi siap digunakan, sementara peremajaan armada akan dipertimbangkan melalui penganggaran.

“Yang penting untuk sekarang ini dulu. Mobil kita sehatkan semua. Kemarin masih ada satu yang sedang kita perbaiki,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan