HEADLINEKAMTIBMAS

Pesan Polisi Pasca Penertiban Tambang di Tembelok-Keranggan

×

Pesan Polisi Pasca Penertiban Tambang di Tembelok-Keranggan

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Pascapenertiban aktivitas pertambangan di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Polres Bangka Barat mengingatkan kepada para penambang agar tidak tergiur janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku dapat mengoordinasikan atau mengondisikan kegiatan tambang.

Peringatan itu disampaikan setelah tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Senin (14/9/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas menarik sejumlah ponton yang masih terparkir dan dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Empat ponton, terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user, kemudian dibongkar oleh pemilik dan pekerjanya pada Selasa (15/9/2026).

Pembongkaran dilakukan di kawasan perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Barang-barang yang berada di atas ponton kemudian dibawa pulang oleh masing-masing pemilik.

Para pemilik ponton juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, IPTU Yos Sudarso, mengatakan penertiban tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap janji bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena sudah dikoordinasikan atau dikondisikan.

“Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Apalagi kalau aktivitas tersebut tidak memiliki izin. Jangan sampai masyarakat tergiur, mengeluarkan modal, kemudian justru mengalami kerugian ketika dilakukan penertiban,” katanya.

Menurut Yos, masyarakat perlu berhati-hati terhadap bujuk rayu yang memberikan kesan seolah-olah kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berjalan aman karena ada orang yang mengaku mampu mengatur atau mengoordinasikannya.

“Yang menanggung risiko nantinya bukan orang yang memberikan janji, tetapi masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan turun bekerja. Karena itu jangan mudah percaya dengan janji yang tidak memiliki dasar hukum,” tuturnya.

Yos menyatakan, pengakuan telah melakukan koordinasi atau adanya seseorang yang mengaku dapat mengatur kegiatan bukan merupakan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat di kawasan Tembelok dan Keranggan diminta memastikan terlebih dahulu legalitas dan perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Kalau memang legal, tentu ada dasar hukum dan perizinannya. Jangan hanya karena ada yang mengatakan sudah aman, sudah dikoordinasikan atau bisa dikondisikan, kemudian masyarakat berani kembali bekerja,” terangnya.

Yos memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat akan terus dilakukan.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan adanya bujuk rayu atau janji yang mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin. (*)

Tinggalkan Balasan