HEADLINEHUKRIM

Adegan ke Sebelas Rekonstruksi, Ternyata Martin Pukul Kepala Adit Dari Belakang

321
×

Adegan ke Sebelas Rekonstruksi, Ternyata Martin Pukul Kepala Adit Dari Belakang

Sebarkan artikel ini
Kasubdit III Jatanras, AKBP Faisal Fatsey. (Ist)

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media okeyboz.com, Adityawarman alias Adit (48).

Dengan pengamanan cukup ketat, proses rekonstruksi atau reka ulang adegan itu digelar di tempat kejadian perkara, yaitu di pondok kebun milik korban, Kamis (9/10/2025).

Kedatangan tersangka Martin dan Hasan Basri disambut teriakan histeris keluarga korban yang masih sedih dan emosi, terutama anak-anak dan istrinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Faisal Fatsey mengungkapkan, proses terjadinya pembunuhan Aditya ada pada adegan ke sebelas.

“Adegan ke sebelas, posisi korban saat itu lagi duduk sedang ngobrol dengan tersangka Hasan Basri. Kemudian tersangka Martin dari belakang memukul korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak dua kali sehingga korban tersungkur,” ungkapnya.

“Kemudian korban ditarik dan dipukul lagi oleh tersangka Hasan Basri sebanyak dua kali di kepala bagian belakang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Faisal menuturkan, tersangka Martin dan Hasan Basri dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

“Pasal itu tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun, seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tuturnya. (kabarbangka.com)