PANGKALPINANG – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, memastikan belum ada PPPK guru di Bangka Belitung yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara datang ke DPRD.
“Belum pernah. Nanti akan kami dalamilah informasi tentang itu,” ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Babel, Senin (30/6/2023).
Menurut Heryawandi, PNS atau PPPK itu regulasi pusat aturannya. Pemerintah pusat mengeluarkan aturan itu supaya ke depan nanti bahkan PNS sudah tidak ada lagi dengan regulasi itu.
“Jadi hari ini regulasi tentang status PNS dengan PPPK itu memang agak dibedakan. Karena prosesnya kan dari pengangkatan honorer kemarin yang hari ini sedang berproses dan belum selesai,” tuturnya.
“Nah, sampai selesainya nanti seperti apa dan akhir status itu seperti apa? Kami meyakini nanti pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk itu dan daerah tidak punya kewenangan,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Ikatan Pendidik Nusantara Bangka Belitung menginginkan peralihan status mereka dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru ke Pegawai Negeri Sipil.
Menurut perwakilan IPN Bangka Belitung, Indah Istiana, keinginan tersebut bukan tanpa dasar. Pertimbangannya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 point 8 tentang Hak ASN.
“Selain itu, pertimbangan kita yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Diskresi Keppres Peralihan PPPK ke PNS untuk dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri,” ungkapnya kepada Portal Duta, Minggu (29/6/2025) kemarin.
Menurut Indah, atas dasar itulah perwakilan dari IPN Bangka Belitung juga para guru lainnya dari berbagai daerah mengusulkan hak-hak yang sama dengan dosen.
“Kalau dosen bisa mendapatkan diskresi peralihan status, maka guru pun seharusnya bisa. Kami menuntut keadilan, karena peran guru dalam mencerdaskan bangsa tidak kalah pentingnya,” katanya. (kabarbangka.com)
Belum Ada IPN Datang ke DPRD






