DPRDHEADLINE

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Awal RPJMD

52
×

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Awal RPJMD

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bangka Barat 2025-2029 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar, Kamis (10/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Oktoraszari.

Ia menjelaskan, Rancangan Awal RPJMD merupakan langkah awal dalam menuju rencana pembangunan jangka menengah daerah sesuaiĀ  Pasal 263 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun.

“Perumusan rancangan awal RPJMD tersebut sekaligus merupakan penjabaran dari visi dan program kepala daerah terpilih yang tentunya dalam penyusunannya tetap berpedoman pada RPJMD, serta memperhatikan RPJMN berdasarkan Pasal 49 Ayat 3 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” jelasnya.

Pengajuan Rancangan Awal RPJMD, disebutkan Oktoraszari harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.

RPJMD tersebut menekankan tentang pentingnya menerjemahkan secara arif tentang visi, misi dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.

“Kedudukan RPJMD ini sangat penting dan strategis dalam arah pembangunan. Sebab, keberadaannya dibutuhkan untuk pedoman bagi kinerja seluruh OPD,” katanya. (kabarbangka.com)